BANDA ACEH — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memastikan status kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Bagi warga yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal, kini dibuka kesempatan untuk mengajukan sanggahan guna memperbarui data melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akurasi data penerima manfaat, sekaligus memastikan bantuan layanan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat diberikan kemudahan dengan empat metode pengajuan sanggahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Pertama, warga dapat langsung mendatangi kantor keuchik atau kepala desa setempat, yang menjadi jalur paling direkomendasikan karena prosesnya lebih mudah dan mendapat pendampingan langsung dari aparatur gampong.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171.
Tak hanya itu, layanan pengaduan juga tersedia melalui WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171, yang memberikan akses cepat bagi warga untuk menyampaikan sanggahan maupun memperoleh informasi terkait status kepesertaan.
Pemerintah menegaskan, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam proses pemutakhiran data ini. Oleh karena itu, warga diimbau segera melakukan pengecekan dan memanfaatkan jalur sanggahan yang telah disediakan.
“Untuk kemudahan dan efektivitas proses, masyarakat sangat disarankan melakukan sanggahan melalui kantor keuchik atau kepala desa terdekat,” demikian imbauan resmi yang disampaikan.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat dari program JKA. Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memastikan kepesertaan mereka demi mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.










