Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

redaksi by redaksi
27/04/2026
in Lintas Timur
0
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

LHOKSEUMAWE – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law) .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

“Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” tutup Munawir.

Previous Post

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

Next Post

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

Next Post
Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026
Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

22/09/2026
Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

22/09/2026
Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

22/09/2026
Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com