Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

redaksi by redaksi
28/04/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Terpidana qanun jinayat menjalani hukuman cambuk di Aceh Besar, Selasa (28/4/2026). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk tiga terpidana maisir atau perjudian yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.

Adapun tiga terpidana maisir yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Hendra dengan hukuman sembilan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk.

Berikutnya, terpidana Muzakkif dengan hukuman 12 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani terpidana Muzakkif menjadi sembilan kali cambuk.

Serta terpidana Ilham dengan hukuman 11 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi delapan kali cambuk.

Ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, ketiga terpidana atau terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho. Setelah dinyatakan sehat, ketiga menjalani hukuman.

Kepala Kejari Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhamad mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, eksekusi hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya,” kata Wisnu Murtopo Nur Muhamad.

Sumber: antara

Previous Post

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Next Post

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Next Post
Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com