Banda Aceh – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menggeledah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Wendy Yuhfrizal yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa mengatakan penggeledahan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen M Riko Ari Pratama,” katanya.
Selain Kantor Satpol PP dan WH, kata dia, tim jaksa penyidik juga menggeledah rumah saksi berinisial NES di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, serta di rumah saksi berinisial C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Wendy Yuhfrizal menyebutkan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen tertanggal 27 April 2026. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satpol PP dan WH
“Penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen dan rumah saksi NES berlangsung masing-masing selama dua jam lebih. Sedangkan penggeledahan di rumah saksi C selama satu jam lebih,” kata Wendy Yuhfrizal
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Bireuen menemukan dan membawa beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran pada Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.
“Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus segera meneliti dokumen yang dari hasil penggeledahan tersebut. Pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran ini sudah di tahap penyidikan,” kata Wendy Yuhfrizal.











