PEKANBARU – Pelarian empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, berakhir di tangan tim gabungan. Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, polisi berhasil meringkus para pelaku di wilayah Aceh Tengah dan Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, pada Sabtu (2/5/2026) malam. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Alhamdulillah, tim gabungan telah berhasil mengamankan empat pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumbai,” ujar Muharman kepada awak media.
Setelah melakukan aksi kejinya pada Rabu (29/4/2026) lalu, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan kabur keluar dari Provinsi Riau. Namun, penyelidikan mendalam berdasarkan keterangan saksi dan rekaman petunjuk di lapangan menuntun polisi ke lokasi persembunyian mereka.
“Dua pelaku kami amankan di wilayah Aceh Tengah, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara. Saat ini mereka dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolresta.
Rencananya, pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers secara mendalam pada Minggu (3/5/2026) siang untuk membeberkan motif serta peran masing-masing pelaku.
Tragedi berdarah ini menimpa Dumaris Boru Sitio (60). Korban ditemukan tidak bernyawa di kediamannya dengan kondisi yang mengenaskan. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, ditemukan fakta adanya barang berharga yang hilang.
“Keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan sangat membantu mengarahkan penyelidikan hingga kami bisa memetakan posisi para pelaku di luar provinsi,” jelas Kombes Pol Hasyim.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Pekanbaru karena korbannya merupakan lansia yang tinggal sendiri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, masyarakat menunggu rilis resmi dari Mapolresta Pekanbaru untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang dekat atau murni aksi perampokan berencana.











