Polemik Pergub JKA masih terus bergulir di Aceh. Demo dan penolakan kebijakan Pergub ini masih terus bergulir di seluruh Aceh. Sementara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau disapa Mualem masih ngotot menjalankan kebijakan untuk memangkas penerima manfaat JKA.
Imbas dari kebijakan ini, per 1 Mei 2026, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk Desil 8, 9, dan 10, sudah tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Parahnya, data yang masuk ke kategori Desil 8+ adalah mereka yang berstatus wiraswasta di KTP. Padahal di Aceh, mereka yang berstatus wiraswasta adalah mereka yang tak memiliki pekerjaan tetap.
Akibat kebijakan Pergub tadi, banyak warga Aceh kini tak lagi memperoleh jaminan kesehatan gratis alias mulai berbayar.
Padahal, sebelumnya para pihak di Aceh sudah bersuara agar keberadaan Pergub tersebut dicabut oleh eksekutif Aceh. Termasuk yang terbaru adalah pernyataan bersama anggota DPR Aceh. Mualem dianggap mengangkangi amanah UUPA serta Qanun Aceh.
Ada banyak narasi yang coba dilempar tim dibalik Mualem untuk membenarkan keputusan tersebut. Namun alasan alasan tersebut justru menunjukan bahwa mantan panglima GAM itu masih belum ‘cerdas’ dalam memimpin Aceh.
Disaat public bereaksi, Mualem masih menganggap enteng. Namun di sisi lain, beberapa bupati di Aceh mencoba memberi solusi untuk daerah masing masing. Dua diantaranya adalah bupati Abdya dan Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S. Sos MSP, misalnya. Ia menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) atau yang lebih dikenal masyarakat Rumah Sakit Korea kabupaten setempat, agar tetap melayani semua pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semua Desil.
Dr. Safaruddin menegaskan bahwa, JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dan tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan.
“Kesehatan ini soal kemanusian. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak ada pengecualian warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Dr. Safaruddin, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, JKA bukan program biasa. Ia telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh dan hadir sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional.
“Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ucapnya.
Ia menyebutkan, seluruh masyarakat yang berobat ke RSUD-TP Abdya jika desilnya salah—yang seharusnya masuk ke dalam desil 1-5 namun masuk ke dalam desil 8-10, tetap dilayani.
“Saya juga telah mengintruksikan Dinas Sosial dan BPS agar segera memperbaiki data Desil. Saya berharap peran aktif pemerintah desa memantau warganya, karena tentu data ini sangat tergantung pada data awal dari tingkat gampong. Anggota Dewan juga bisa turun ke dapilnya, perhatian seluruh pihak sangat kita harapkan,” ucapnya.
Sebab, sebut Dr.Safaruddin, saat ini yang mendesak dan bisa dilakukan adalah audit dan penyelarasan data secara terbuka dengan menerapkan mekanisme sanggah m ke tingkat gampong, serta pemberlakuan masa transisi kebijakan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan tetap bisa digunakan oleh masyarakat.
Hal tersebut, menurut Dr. Safaruddin dapat dilakukan bersamaan dengan harmonisasi Pergub, Qanun, UUPA dan kebijakan nasional.

“Seluruh pihak kita harapkan duduk bersama agar dapat memastikan para penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan. Jaminan atas kesehatan masyarakat Abdya menjadi prioritas utama Pemkab, dan saat ini sangat mendesak untuk dirampungkan segera,” ucapnya.
Maka peran pemerintah gampong sangat strategis dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebab gampong adalah ujung tombak dan pihak yang paling dekat dengan masyarakat serta yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
“Saat ini, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan yang sangat jelas, yaitu penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Tentu ini ni adalah langkah besar dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Dalam kaitannya dengan program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, saat ini seluruhnya telah mengacu pada DTSEN.
“Ini berarti bahwa satu data akan menentukan banyak hal, mulai dari bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya. Maka, persoalan yang sudah berlarut ini akan kita perbaiki dimasa Pemerintahan Arah Baru Abdya Maju,” tegas Dr. Safaruddin.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengecekan Desil masing-masing, sehingga ada upaya sanggah dan perbaikan jika desilnya tidak sesuai fakta di lapangan.
“Ini penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa tahu golongan Desil masing-masing. Jika tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Sosial agar segera di perbaiki,” ucap Dr. Safaruddin.
Secara terpisah Direktur RSUD-TP Abdya dr Ismail Muhammad SpB mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima instruksi langsung oleh Bupati Dr. Safaruddin agar melayani semua masyarakat yang berobat, sembari perbaikan data oleh Dinas Sosial.
“Pak Bupati langsung menginstruksikan kita (RSUD-TP) agar tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10, sembari Dinas Sosial turun ke lapangan,” ucapnya.
Meskipun lima hari ini RSUD-TP Abdya melaksanakan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, kata Ismuha, namun semua pasien tetap dilayani dengan baik.
Apalagi, kata Ismuha, pasien gawat darurat yang memang harus mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit.
“Kita berharap masyarakat tetap tenang. Pak Bupati sudah pastikan semua pasien dari desil 1 hingga 10 terlayani seperti biasanya, sambil kita menunggu hasil rill di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan pihaknya akan menjamin/menanggung seluruh biaya berobat masyarakat fakir miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, yang nama nya saat ini masuk dalam kategori desil 8-10 (mampu) pada sistem data pemerintah saat ini.
“Jika ada masyarakat Aceh Barat yang benar-benar fakir miskin, dan harus masuk ke rumah sakit di bulan Mei dan Juni, namun tertagih biaya karena kesalahan data desil, kami akan menanggung biaya nya. Kami akan daftarkan ke BPJS Mandiri,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia meminta seluruh masyarakat Aceh Barat untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi perubahan regulasi kesehatan yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen penuh menjamin biaya pengobatan bagi warga fakir miskin yang namanya “salah kamar” atau masuk dalam kategori Desil 8-10 (mampu) pada sistem data saat ini.
Tarmizi mengatakan bagi masyarakat benar-benar tidak mampu namun terdata di desil tinggi, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk pelayanan di RSUD Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh, Aceh Barat.
Ia menekankan komitmen pribadinya bersama Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, untuk memastikan tidak ada warga miskin yang telantar saat berobat di rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Jika dana pemerintah tidak bisa digunakan karena kendala regulasi, maka akan kami tanggung dengan sumber dana lain, bahkan saya siap menggunakan uang pribadi saya bersama wakil bupati,” kata Tarmizi menambahkan.
Dia merinci bahwa kekhawatiran publik mengenai beban biaya 10.000 warga di desil 8-10 yang dianggap “salah data” di Kabupaten Aceh Barat, sebenarnya dapat dikelola dengan baik.
Berdasarkan analisis data hanya sekitar 5 persen (500 orang) dari data tersebut yang diperkirakan mengalami margin error (warga miskin yang masuk data orang mampu).
Dari jumlah itu, secara statistik hanya 5 persen (sekitar 25 orang) yang diprediksi jatuh sakit dalam satu bulan.
Sedangkan penyakit katastropik (seperti jantung, stroke, kanker, dan cuci darah) tetap ditanggung oleh JKA meskipun warga berada di desil 8-10.
“Artinya, secara hitungan hanya sekitar 15 orang yang perlu ditanggung penuh biayanya. Insya Allah kami sangat mampu meng-cover itu secara pribadi jika memang diperlukan,” jelasnya optimis.
Bupati Aceh Barat juga menginstruksikan masyarakat untuk segera melapor ke posko pengaduan di setiap desa/gampong guna melakukan perbaikan data. Batas waktu pelaporan adalah 15 Mei, yang kemudian akan difinalisasi melalui musyawarah desa/gampong pada 16-30 Mei 2026.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti berdebat mengenai Pergub JKA dan fokus pada perbaikan data agar anggaran daerah tepat sasaran.
“Sekarang kita pikir solusi, bukan debat. Rakyat butuh ketenangan. Perbaikan data ini adalah momentum agar uang daerah tidak sia-sia membayar premi bagi orang kaya atau orang yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
Dua bupati ini tentu bertindak sesuai dengan kapasitas dan kekuatan masing masing. Sementara Aceh masing memiliki 21 kabupaten kota lainnya yang juga perlu mendapat sentuhan pemimpin Aceh.
Dua bupati ini seolah ingin mengajarkan Mualem bahwa masyarakat Aceh bukanlah beban tapi juga tanggungjawab.










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
