Banda Aceh – 12 wanita di Banda Aceh diamankan polisi syariah karena nongkrong di warung kopi hingga larut malam. Mereka didata dan dimintai keterangan.
Ke-12 wanita itu diamankan polisi syariah di dua warung kopi, Sabtu (9/5) dini hari. Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) di Kompleks Bala Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor,” kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Selain warung kopi, personel polisi syariah juga sempat melakukan pemeriksaan ke sejumlah hotel dan penginapan di Kota Banda Aceh. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Rizal mengimbau perempuan di Banda Aceh untuk tidak nongkrong di warung kopi hingga larut malam tanpa didampingi mahramnya. Polisi syariah disebut akan mengintensifkan razia untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi syariah juga akan merazia ke tempat-tempat yang diduga berpotensi terjadinya pelanggaran. Para pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kemarin puluhan personel melakukan razia ke sejumlah tempat yang diduga rawan pelanggaran syariat mulai Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Razia seperti ini akan terus kita lakukan,” jelas Rizal.











