Ada narasi aneh yang menyebar di social media Aceh selama sebulan terakhir. Terutama terkait isu penolakan Pergub tentang JKA yang ditandatangani oleh gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dimana keberadaan Pergub ini, per 1 Mei 2026, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk Desil 8, 9, dan 10, sudah tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Di sisi lain, penetapan Desil ini sendiri masih perlu dipertanyakan atau kacau balau. Inilah yang kemudian menjadi sumber masalah.
Banyak warga Aceh yang status wiraswasta di KTP digolongkan ke Desil 8 plus. Padahal di Aceh, mereka yang memilih jadi wiraswasta adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sejak diberlakukan Pergub JKA, satu persatu warga di Aceh menjadi tumbal. Ada anak tukang RBT di Banda Aceh, keluarga miskin di Aceh Timur yang anaknya sakit, serta beragam cerita lainnya.
Mirisnya, mereka yang dimasukan ke Desil 8 plus kini mulai kesulitan untuk berobat, dan ini terjadi di era Mualem-Dekfad yang katanya ada golongan kaum pejuang Aceh.
Penolakan terhadap Pergub ini pun berlangsung hampir seluruh Aceh. Demontrasi mahasiswa pun telah berlangsung di kantor gubernur Aceh. Semua pihak juga telah bersuara, termasuk DPR Aceh. Saat ini tinggal menunggu sikap dari eksekutif Aceh. Mencabut Pergub JKA atau mengebiri suara rakyat ini.
Anehnya lagi, narasi narasi di luar konteks justru disebarkan untuk meredam penolakan terhadap Pergub JKA tadi. Narasi tersebut ditunjukan pada para demontran serta beberapa pengiat social yang mengkritik Pergub JKA ini.
“Nyan awak taloe.”
“Nyan tim Om Bus-Syech Fadhil…”
Narasi ini menyebar di social media dan juga aktivitas Warkop di Aceh.
Begitu narasi dan klaim yang disematkan oleh orang tertentu terkait penolakan Pergub JKA ini yang masih terus berlangsung di Aceh. Mereka mengaburkan tuntutan dan nasib 544.626 jiwa warga Aceh, untuk memperoleh jaminan Kesehatan dasar, dengan alasan yang mengada-ngada.
Subtansi tuntutan warga terkait alasan penolakan Pergub JKA disamarkan dengan alasan klasik. Padahal pilkada Aceh sudah lama berlalu. Mualem-Dekfdh sudah memimpin Aceh hampir dua tahun lamanya.
Penderitaan rakyat Aceh akibat keberadaan Pergub JKA ini dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk pemilih Mualem-Dekfadh itu sendiri. Karena JKA Unggul merupakan visi misi Utama dari pasangan Mualem-Dekfadh di pilkada lalu. Keberadaan Pergub JKA adalah bentuk ‘harakiri’ terhadap janji kampanye pasangan ini.
Mualem harusnya mencabut Pergub JKA ini. Agar seluruh masyarakat di Aceh memperoleh hak hak kesehatan dasar. Pasalnya, dari triliunan anggaran Aceh pertahunnya, hanya JKA yang benar benar dirasa dan berdampak langsung bagi masyarakat di Aceh. Lainnya, anggaran Aceh justru menguap tanpa ada kejelasan.
Semoga harapan rakyat ini didengar hendaknya. Publik menunggu realisasi janji dari JKA Unggul dari pemerintah yang katanya kaum pejuang ini.











