Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

redaksi by redaksi
13/05/2026
in Nanggroe
0
Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

Banda Aceh – Anggota DPD RI Aceh, Darwati A. Gani mendatangi BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Selasa (12/05). Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait banyaknya keluhan masyarakat setelah perubahan skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Darwati menyoroti masih adanya masyarakat yang mengalami penolakan layanan kesehatan. Padahal sebelumnya pemerintah menyampaikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan selama masa sanggah perubahan desil berlangsung.

“Setelah pemberlakuan Pergub, pemerintah mengatakan selama masa sanggah seluruh masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh ditolak. Tetapi pada kenyataannya tidak semudah itu, banyak juga terjadi penolakan di rumah sakit,” kata Darwati.

Ia mengaku hingga kini masih menerima laporan terkait pasien kanker yang harus berobat ke luar daerah namun terkendala status kepesertaan BPJS. Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan karena kanker termasuk penyakit katastropik dengan biaya pengobatan yang mahal.

Darwati juga mempertanyakan mekanisme perubahan desil yang membutuhkan masa tunggu hingga tiga bulan. Menurutnya, masyarakat yang sedang sakit tidak mungkin menunggu terlalu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Sebelum proses perubahan desil selesai, bagaimana dengan masyarakat yang harus segera berobat dan mendapatkan layanan kesehatan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa Pergub sebelumnya hanya menggunakan verifikasi data kependudukan atau data capil sebagai dasar kepesertaan. Namun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengubah mekanisme tersebut menjadi berbasis desil ekonomi.

“Dalam skema terbaru, peserta yang ditanggung dibatasi pada desil 1–5, desil 6–7, serta desil 8 ke atas dengan kategori penyakit katastropik,” ujar Mahyuddin.

Penyakit katastropik tersebut meliputi jantung, stroke, kanker, hemodialisa, leukemia, gangguan jiwa, dan disabilitas.

Ia menjelaskan persoalan utama muncul ketika masyarakat ingin berobat tetapi status desilnya tidak sesuai sehingga kartu kepesertaan otomatis tidak aktif dan tidak masuk penjaminan layanan.

“Sebagai solusi, masyarakat dapat mengurus perubahan desil yang prosesnya berlangsung sekitar tiga bulan sambil mendaftar BPJS mandiri,” jelasnya..

Opsi lainnya, pemerintah daerah dapat mendata masyarakat yang sedang menjalani proses perubahan desil dan membayarkan sementara iurannya ke BPJS agar layanan kesehatannya tetap terjamin.

BPJS juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data peserta meninggal dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan fasilitas kesehatan. Namun kendala masih ditemukan apabila ada masyarakat yang meninggal dunia di desa tetapi tidak dilaporkan sehingga status kepesertaannya masih tercatat aktif.

Menutup pertemuan tersebut, Darwati berharap Pemerintah Aceh segera menjamin masyarakat yang sedang menjalani masa tunggu perubahan desil agar tetap memperoleh layanan kesehatan. Menurutnya, pembiayaan sementara bisa dialokasikan melalui APBA Perubahan maupun dukungan dana CSR.

Previous Post

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Next Post

393 Jemaah Haji Kloter 8 Embarkasi Aceh Mulai Masuk Asrama Haji

Next Post
Kloter Pertama 393 Calon Haji Aceh Tiba di Madinah

393 Jemaah Haji Kloter 8 Embarkasi Aceh Mulai Masuk Asrama Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

13/05/2026
Ohku,  Bandar Narkoba Asal Aceh Berjuluk Kapten Incar Anak Tongkrongan di Lampung

Ohku, Bandar Narkoba Asal Aceh Berjuluk Kapten Incar Anak Tongkrongan di Lampung

13/05/2026
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

13/05/2026
Kloter Pertama 393 Calon Haji Aceh Tiba di Madinah

393 Jemaah Haji Kloter 8 Embarkasi Aceh Mulai Masuk Asrama Haji

13/05/2026
Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

13/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com