Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

redaksi by redaksi
13/05/2026
in Nanggroe
0
Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

Banda Aceh – Anggota DPD RI Aceh, Darwati A. Gani mendatangi BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Selasa (12/05). Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait banyaknya keluhan masyarakat setelah perubahan skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Darwati menyoroti masih adanya masyarakat yang mengalami penolakan layanan kesehatan. Padahal sebelumnya pemerintah menyampaikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan selama masa sanggah perubahan desil berlangsung.

“Setelah pemberlakuan Pergub, pemerintah mengatakan selama masa sanggah seluruh masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh ditolak. Tetapi pada kenyataannya tidak semudah itu, banyak juga terjadi penolakan di rumah sakit,” kata Darwati.

Ia mengaku hingga kini masih menerima laporan terkait pasien kanker yang harus berobat ke luar daerah namun terkendala status kepesertaan BPJS. Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan karena kanker termasuk penyakit katastropik dengan biaya pengobatan yang mahal.

Darwati juga mempertanyakan mekanisme perubahan desil yang membutuhkan masa tunggu hingga tiga bulan. Menurutnya, masyarakat yang sedang sakit tidak mungkin menunggu terlalu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Sebelum proses perubahan desil selesai, bagaimana dengan masyarakat yang harus segera berobat dan mendapatkan layanan kesehatan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa Pergub sebelumnya hanya menggunakan verifikasi data kependudukan atau data capil sebagai dasar kepesertaan. Namun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengubah mekanisme tersebut menjadi berbasis desil ekonomi.

“Dalam skema terbaru, peserta yang ditanggung dibatasi pada desil 1–5, desil 6–7, serta desil 8 ke atas dengan kategori penyakit katastropik,” ujar Mahyuddin.

Penyakit katastropik tersebut meliputi jantung, stroke, kanker, hemodialisa, leukemia, gangguan jiwa, dan disabilitas.

Ia menjelaskan persoalan utama muncul ketika masyarakat ingin berobat tetapi status desilnya tidak sesuai sehingga kartu kepesertaan otomatis tidak aktif dan tidak masuk penjaminan layanan.

“Sebagai solusi, masyarakat dapat mengurus perubahan desil yang prosesnya berlangsung sekitar tiga bulan sambil mendaftar BPJS mandiri,” jelasnya..

Opsi lainnya, pemerintah daerah dapat mendata masyarakat yang sedang menjalani proses perubahan desil dan membayarkan sementara iurannya ke BPJS agar layanan kesehatannya tetap terjamin.

BPJS juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data peserta meninggal dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan fasilitas kesehatan. Namun kendala masih ditemukan apabila ada masyarakat yang meninggal dunia di desa tetapi tidak dilaporkan sehingga status kepesertaannya masih tercatat aktif.

Menutup pertemuan tersebut, Darwati berharap Pemerintah Aceh segera menjamin masyarakat yang sedang menjalani masa tunggu perubahan desil agar tetap memperoleh layanan kesehatan. Menurutnya, pembiayaan sementara bisa dialokasikan melalui APBA Perubahan maupun dukungan dana CSR.

Previous Post

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Next Post

393 Jemaah Haji Kloter 8 Embarkasi Aceh Mulai Masuk Asrama Haji

Next Post
Kloter Pertama 393 Calon Haji Aceh Tiba di Madinah

393 Jemaah Haji Kloter 8 Embarkasi Aceh Mulai Masuk Asrama Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

12/08/2026
Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

12/08/2026
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

12/08/2026
Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

12/08/2026
Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12/08/2026

Terpopuler

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

13/05/2026

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com