Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

redaksi by redaksi
13/05/2026
in Lintas Timur
0
Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

BANDA ACEH – Puluhan pedagang kopi (coffe truck) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).

Mereka mengadukan mengenai nasib mereka yang kini sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh (kawasan kantor DPRA).

Kedatangan para pelaku usaha mobil kopi ini disambut oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.
Selain itu, juga hadir Kabid Usaha Mikro Diskop UMKM Banda Aceh, Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh, Thabrani, dan Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana.

Dalam pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasinya.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan berjualan dan sistem zonasi tersebut.

Menurutnya, penetapan zonasi PKL tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui musyawarah bersama pedagang sehingga menghasilkan keputusan bersama.

Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak membuka usaha hingga larut malam.

“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun ga munkin mengawal sampai subuh kan,” katanya.

Ia menilai pemerintah harus memfasilitasi agar usaha UMKM tetap hidup, tanpa mengganggu ketertiban umum. Karena itu, Daniel meminta zonasi PKL yang telah dibagi dalam zona hijau dan merah dapat dikaji ulang agar lokasi berjualan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.

Sementara Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh mempertanyakan bagaimana dasar mengambil kebijakan dalam zonasi tersebut. Ia meminta agar ada dialog terbuka antara Pemko dengan pedagang, sehingga keputusan yang diambil tidak akan merugikan.

Zidan juga mempertanyakan bagaimana selama ini pihak otoritas terkait di Pemko Banda Aceh menjalankan pengawasan, sehingga keberadaan mobil kopi ini tidak akan menimbulkan pelanggaran.

Dalam pertemuan itu, pedagang meminta agar zonasi para PKL yang sudah ditetapkan dapat ditinjau kembali. Karena menurut para pedagang, zonasi itu sangat tidak berpihak ke pedagang.
Salah seorang pedagang, Zultri menilai zonasi yang ada saat ini kurang menguntungkan pedagang. Ia mencontohkan pedagang dilarang berjualan di Jalan Daud Beureueh, tetapi diperbolehkan di kawasan Stadion Lampineung yang menurutnya justru lebih gelap dan kurang strategis.

Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan pemerintah tidak cocok dijadikan lokasi PKL ,karena jalannya sempit dan sering mengalami kemacetan.

“Di sana belum ramai PKL aja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” katanya.

Oleh karena itu, pedagang meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu sehingga mereka tetap dapat berjualan untuk sementara waktu hingga lebaran Idul Adha, yang akan datang dua pekan lagi.

“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.

Ia juga menegaskan bahwa para pedagang kopi telah tergabung dalam komunitas yang memiliki aturan internal, seperti melarang perempuan merokok, melarang aktivitas yang melanggar syariat Islam, serta tidak menjual minuman keras.

Namun, ia mengakui para pedagang tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh aktivitas pengunjung dan maupun pelanggaran sesama pedagang. Karena itu, jika ditemukan pelanggaran oleh oknum pedagang, menurutnya yang harus ditindak adalah pelaku pelanggaran, bukan seluruh pedagang.

“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujarnya.

Para pedagang juga mengaku siap mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan retribusi resmi bagi pedagang.

Previous Post

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Next Post

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

Next Post
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

13/05/2026
Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

13/05/2026
Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

13/05/2026
Ohku,  Bandar Narkoba Asal Aceh Berjuluk Kapten Incar Anak Tongkrongan di Lampung

Ohku, Bandar Narkoba Asal Aceh Berjuluk Kapten Incar Anak Tongkrongan di Lampung

13/05/2026
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

13/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com