BANDA ACEH – Budayawan Aceh Nab Bahani AS mendorong Gubernur Aceh segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Kanun Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Menurutnya, dalam qanun tersebut terdapat amanah yang mengharuskan pemerintah Aceh membentuk Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh beserta tim ahli melalui pergub.
“Dalam qanun itu sudah jelas ada amanah pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh. Gubernur harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan pergub,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan pergub sangat penting agar implementasi qanun tidak berhenti sebatas regulasi tertulis, tetapi benar-benar dapat dijalankan dalam pembangunan kebudayaan Aceh.
Selain pembentukan dewan, qanun tersebut juga mengatur pembentukan tim ahli yang bertugas mendampingi dan mengawasi arah pemajuan kebudayaan Aceh.
“Kalau tidak segera dibuat pergub, maka pelaksanaan qanun ini akan lambat berjalan,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah daerah lain seperti Bali dan Yogyakarta telah lebih dulu memiliki regulasi pemajuan kebudayaan yang kuat dan ditopang lembaga kebudayaan khusus.
Karena itu, Aceh dinilai perlu segera memperkuat kelembagaan kebudayaannya agar pelestarian tradisi, adat, dan nilai-nilai sosial masyarakat Aceh dapat berjalan lebih maksimal.
Dalam qanun tersebut juga disebutkan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) kini tidak harus dipusatkan di Banda Aceh. Kabupaten/kota yang memiliki kemampuan anggaran diberikan peluang menjadi tuan rumah pelaksanaan PKA.
Ia berharap pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mulai memberi perhatian lebih besar terhadap pembangunan kebudayaan.
“Pembangunan fisik harus berjalan, tetapi pembangunan kebudayaan juga harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.[]











