BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, menetapkan meugang hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada tanggal 26 Mai 2026.
Penetapan Meugang tersebut tertuang pada surat edaran Bupati Aceh Barat Daya, Nomor: 400.8/198. Ditandatangani oleh Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S.Sos MSP tertanggal 18 Mai.
Dalam isi surat tersebut juga tertulis penyampaian kepada para pedagang terkait titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang.
Kecamatan Babahrot titik lokasi terletak di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Kecamatan Kuala Batee terletak di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto. Kecamatan Blangpidie bertempat di pinggiran sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara. Kecamatan Tangan-Tangan terletak di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, dan di Kecamatan Manggeng terletak di lapangan Teungku Peukan Gampong Seunelop.
Kepada para pedagang dipastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menyampaikan himbauan kepada para pedagang untuk menyembelih dan menjual daging Meugang sesuai dengan lokasi yang telah di tentukan.
Kemudian penetapan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.











