BANDA ACEH – Ketua Majelis Seniman Aceh (MaSA), Chairian Ramli atau yang akrab disapa Yan Kande, mendorong Pemerintah Aceh segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, qanun tersebut membutuhkan langkah konkret dari pemerintah agar dapat dijalankan secara efektif, terutama melalui pembentukan dua regulasi turunan berupa Pergub.
“Kalau dalam hal ini, mungkin kita harus duduk bersama dulu dan saling bertukar pikiran. Karena ada kawan-kawan dari berbagai komunitas dan forum yang selama ini juga peduli terhadap persoalan tersebut,” ujar Yan Kande.
Ia menjelaskan, dua Pergub yang dinilai mendesak untuk segera diterbitkan yakni Pergub tentang pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh serta Pergub tentang pembentukan Tim Ahli Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Yan Kande, keberadaan dua lembaga tersebut penting untuk memastikan arah kebijakan kebudayaan di Aceh berjalan sesuai amanat qanun dan melibatkan berbagai unsur kebudayaan secara kolektif.
“Kita harus memikirkan hal ini bersama-sama dan mendorong agar bisa terlaksana. Ini tidak bisa dilakukan sepihak, memang harus dilakukan secara kolektif,” katanya.
Ia menilai, sebelum mendorong langkah lanjutan kepada pemerintah, komunitas seni dan budaya di Aceh juga perlu melakukan konsolidasi dan menyatukan pandangan bersama.
“Perlu duduk bersama, kemudian menyusun langkah dan berbagai hal lainnya sebagai kesepakatan bersama. Jadi mungkin itu langkah awal yang harus dilakukan sebelum kita melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Yan Kande berharap seluruh komunitas seni, budayawan, dan forum kebudayaan di Aceh dapat bersama-sama mengawal implementasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025 agar tidak berhenti hanya pada pengesahan regulasi semata.[]










