Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Abdya Bekuk Pelaku Bawa Lari Anak Dibawah Umur

redaksi by redaksi
19/05/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Abdya Bekuk Pelaku Bawa Lari Anak Dibawah Umur

BLANGPIDIE — Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Safrizal, membekuk salah seorang pelaku yang membawa lari anak orang, berinisial BP (20) asal Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Safrizal, Selasa (19/05/2026).

Misyanto menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari laporan ayah kandung korban pada 12 November 2025 ke Mapolres Abdya, terkait kasus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.

“Dari hasil laporan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku membawa lari korban ke Nias, Sumatera Utara,” kata Misyanto.

Dari keterangan saksi, sebut Misyanto, pada 17 Oktober 2025, pelaku dengan sengaja membujuk rayu dan meyakinkan korban untuk di bawa ke Kota Medan.

“Kejadian awalnya di Kecamatan Babahrot, dimana malam itu, palaku merayu korban agar ikut bersamanya ke Kota Medan. Mereka akhirnya mereka berangkat menggunakan mobil Haice,” jelas Misyanto.

Keduanya, sebut Misyanto, menetap selam dua Minggu di Kota Medan dengan menyewa kos-kosan. Kemudian pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Setelah tiga bulan tinggal bersama orang tua pelaku, korban diketahui sudah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

“Baru kemudian pada 26 Maret 2026, pelaku menilai korban tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Pernikahan itu dilaksanakan secara adat rumah pelaku dengan dihadiri oleh pendeta Nasrani,” ucapnya.

Proses Penangkapan Pelaku

Dikesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Wahyudi SH MH menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku penuh tantangan, dikarenakan perbedaan suku dan wilayah.

“Karena bagi mereka, kejadian seperti ini hal biasa, maka penangkapan terhadap pelaku sangat susah kita lakukan,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Nias dan mengirim informen ke desa pelabuhan ku untuk memantau gerak-geriknya.

“Setelah kita mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang membawa buah pisang dengan mobil pickup, baru kemudian kita melakukan penyegeran di jalan, tepatnya pada 12 Mei 2026, pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Pada saat penangkapan tersebut, kata Wahyudi, ratusan warga disana mendatangi tempat kejadian, meminta agar si pelaku tidak ditangkap.

“Setelah kita lakukan komunikasi panjang akhirnya, si pelaku ini kita bawa ke Polres Nias. Baru kemudian, kita menjemput korban ke rumah pelaku yang jaraknya tiga jam perjalanan,” ungkap Wahyudi.

Saat ini, sebutnya, pelaku beserta barang bukti berupa baju sekolah milik korban sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau kepada masyarakat Abdya agar mengawasi anak-anak masing-masing serta memperkuat keimanan.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami berharap anak-anak tidak hanya diberikan pendidikan formal, namun juga dibarengi dengan pendidikan agama,” pungkas Wahyudi.

Previous Post

Pemkab Abdya Tetapkan Hari Meugang, Berikut Titik Penyembelihan

Next Post

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Next Post
Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

19/05/2026
Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

19/05/2026
STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

19/05/2026
Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

19/05/2026
Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com