Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
23/05/2026
in Lintas Timur
0
Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kuala Simpang– Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Prianto, terdakwa pelaku pengangkutan barang impor hasil selundupan dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta sebagaimana putusan yang diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu (19/5).

“Menyatakan Terdakwa Andi Prianto Bin Muhammad Sidiq tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penyelundupan Di Bidang Impor” dan Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,” ucap Muhammad Reza Adiwijana selaku hakim ketua didampingi oleh Agung Rahmatullah dan Qisthi Widyastuti sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada 19 November 2025, Dimana Terdakwa atas perintah dari Utar mengangkut barang selundupan berupa 2 sepeda motor, 3 koil sparepart sepeda motor menggunanakan mobil Daihatsu luxio dengan tujuan medan yang diketahui oleh petugas bea dan cukai langsa.

Adapun kendaraan selundupan tersebut berasal dari Thailand yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal dan disandarkan dipelabuhan tidak resmi di sekitar di desa air masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Peran Terdakwa dalam peristiwa ini adalah melakukan pengamanan dan pemantauan Lokasi serta mengangkut barang hasil tindak pidana penyelundupan.

Dalam pertimbangannya, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana denda, apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka terhadap kekayaan atau pendapatan dari Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak bisa dibayar tersebut, dan apabila pelelangan kekayaan Terdakwa tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut akan diganti dengan pidana penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa telah merugikan negara, dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatan dan belum menikmati hasil dari tindak pidana.

Terhadap putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang

Next Post

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Next Post
Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mutu Pelayanan RSUD-TP Abdya Ditingkatkan, Komunikasi Efektif Diutamakan

Mutu Pelayanan RSUD-TP Abdya Ditingkatkan, Komunikasi Efektif Diutamakan

10/07/2026
Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

10/07/2026
Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

10/07/2026
Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

10/07/2026
Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

10/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mutu Pelayanan RSUD-TP Abdya Ditingkatkan, Komunikasi Efektif Diutamakan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com