Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
23/05/2026
in Lintas Timur
0
Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kuala Simpang– Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Prianto, terdakwa pelaku pengangkutan barang impor hasil selundupan dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta sebagaimana putusan yang diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu (19/5).

“Menyatakan Terdakwa Andi Prianto Bin Muhammad Sidiq tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penyelundupan Di Bidang Impor” dan Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,” ucap Muhammad Reza Adiwijana selaku hakim ketua didampingi oleh Agung Rahmatullah dan Qisthi Widyastuti sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada 19 November 2025, Dimana Terdakwa atas perintah dari Utar mengangkut barang selundupan berupa 2 sepeda motor, 3 koil sparepart sepeda motor menggunanakan mobil Daihatsu luxio dengan tujuan medan yang diketahui oleh petugas bea dan cukai langsa.

Adapun kendaraan selundupan tersebut berasal dari Thailand yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal dan disandarkan dipelabuhan tidak resmi di sekitar di desa air masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Peran Terdakwa dalam peristiwa ini adalah melakukan pengamanan dan pemantauan Lokasi serta mengangkut barang hasil tindak pidana penyelundupan.

Dalam pertimbangannya, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana denda, apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka terhadap kekayaan atau pendapatan dari Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak bisa dibayar tersebut, dan apabila pelelangan kekayaan Terdakwa tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut akan diganti dengan pidana penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa telah merugikan negara, dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatan dan belum menikmati hasil dari tindak pidana.

Terhadap putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang

Next Post

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Next Post
Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tamiang Bakal Terima Dua Sapi Kurban Berbobot Satu Ton dari Presiden

Tamiang Bakal Terima Dua Sapi Kurban Berbobot Satu Ton dari Presiden

23/05/2026
Imigrasi Takengon Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Aktivitas Orang Asing

Imigrasi Takengon Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Aktivitas Orang Asing

23/05/2026
Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

23/05/2026
Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Angkut Motor Selundupan dari Thailand, Pemuda di Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

23/05/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang

23/05/2026

Terpopuler

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

22/05/2026

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Listrik Padam, Warga Banda Aceh dan Aceh Besar ‘Serbu’ Warkop untuk Charger Handphone dan Wifi

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com