Banda Aceh – Polda Aceh menyelidiki sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lima kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Salah satu kasus di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kini pelakunya sedang diburu polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan peristiwa kebakaran di Aceh Tengah terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar.
“Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain di Aceh Tengah, kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Karhutla melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan terbakar sekitar 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas area terdampak sekitar 1 hektare.
Karhutla juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare. Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Joko memastikan seluruh titik kebakaran yang dilaporkan telah berhasil dipadamkan melalui kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, serta dukungan masyarakat setempat.
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” katanya.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta dapat memicu bencana yang lebih luas.
Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan pembakaran lahan juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama memasuki periode cuaca yang lebih kering di sejumlah wilayah Aceh.










