Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

redaksi by redaksi
07/06/2026
in Lintas Timur
0
‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

‎Lhokseumawe – Gelombang perlawanan hukum terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe mulai meluas. Sebanyak 32 petani keramba yang mengaku menjadi korban pembongkaran dan perusakan keramba di kawasan Waduk Pusong resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe.
‎
‎Somasi yang disampaikan melalui tim Advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu menuding tindakan pembongkaran keramba yang dilakukan pada 29 Maret 2026 sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merampas sumber penghidupan masyarakat kecil.
‎
‎Koordinator Tim Advokat YARA, Nisa Ulfitri, S.H., dalam surat somasi menyebutkan bahwa pembongkaran keramba dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan aparat dari Polres Lhokseumawe.
‎
‎Akibat tindakan tersebut, para pemilik keramba kehilangan sarana utama untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga mereka.
‎
‎”Keramba yang dirusak bukan sekadar bangunan di atas air. Bagi para klien kami, itu adalah sumber penghasilan, tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari. Ketika keramba dihancurkan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga masa depan keluarga mereka,” demikian substansi somasi yang disampaikan YARA dalam keterangan tertulisnya, Lhokseumawe, Sabtu, (6/6/2025).
‎
‎Dalam somasi tersebut, YARA menilai tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
‎
‎Menurut mereka, pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan para pemilik keramba dan telah menimbulkan kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil.
‎
‎Total nilai kerugian yang diklaim para petani keramba mencapai angka fantastis. Berdasarkan rekapitulasi yang dilampirkan dalam somasi, kerugian materiil seluruh korban mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
‎
‎Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe melampaui Rp4,6 miliar.
‎
‎Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak yang dirugikan antara lain Jufri, N. Taufik, Irwansyah Umar, Aidil Adhari, Muhammad Kasem Puteh, Basri Raden Ahmad, Lisnawati, dan puluhan petani keramba lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di kawasan tersebut.
‎
‎Somasi tersebut juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe untuk memenuhi tuntutan ganti rugi.
‎
‎Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, para korban memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata.

Previous Post

Ketua DPRK Harap Kebijakan TVRI Aceh untuk Bisa Biayai Nobar Komersil Piala Dunia

Next Post

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Next Post
DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

11/09/2026
500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

11/09/2026
Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

11/09/2026
[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

11/09/2026
Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Terpopuler

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com