BANDA ACEH – Tata kelola Pemerintahan Aceh kembali diguncang isu miring terkait dugaan kongkalikong perizinan industri destruktif. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mengecam keras diterbitkannya izin tambang baru di tengah duka masyarakat akibat rentetan bencana hidrometeorologi yang belum tuntas penanganannya.
Dalam rilis resmi yang diterima wartawan pada Minggu (21/6/2026), Farhan secara blak-blakan menaruh kecurigaan adanya persekongkolan jahat di balik meja kekuasaan.
Izin tambang yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan pasca-bencana hidrometeorologi ini tetap dipaksakan lolos. Kami menilai pasti ada konspirasi terselubung antara pihak investor dengan oknum-oknum di Pemerintahan Aceh, ujar Farhan dengan nada kesal.
Pemerintah Aceh Dinilai ”Buta Hukum”Farhan mempertanyakan kompetensi dan integritas para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia menilai jajaran birokrat sengaja menutup mata terhadap regulasi ketat yang melindungi lingkungan hidup demi memuluskan kepentingan korporasi.
Secara hukum, penerbitan izin ini diduga kuat menabrak sejumlah undang-undang vital, antara lain:UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 69: Mengatur secara mutlak larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 96 & 99: Mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Aturan di UU PPLH dan UU Minerba itu sudah sangat tegas penjelasannya. Apakah pejabat Pemerintah Aceh tidak membaca isi undang-undang tersebut? Mengapa tidak ada yang memberi tahu dan mengingatkan Gubernur dan Wagub ? cecar Farhan.
Ia juga memperingatkan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ikut-ikutan melanggar aturan yang termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seruan Aksi Boikot Massal Kondisi Aceh yang dinilai carut-marut dalam tata kelola pemerintahan membuat sang aktivis geram. Apalagi, masyarakat saat ini masih terseok-seok menghadapi dampak pasca-banjir besar yang penanganannya belum juga kelar hingga hari ini.
Menyikapi ketidakpedulian penguasa, Farhan menyerukan gerakan perlawanan sipil secara masif untuk menyelamatkan lingkungan bumi Serambi Mekkah.
sekali lagi Saya mengajak seluruh elemen mahasiswa dan rakyat Aceh tanpa terkecuali untuk bangkit dan menolak keras aktivitas tambang di Beutong Ateuh kabupaten Nagan Raya dan aktifitas tambang ilegal di pegunungan Tangse dan Geumpang kab Pidie dan masih ada beberapa kabupaten lainnya di Aceh dalam pengawasan kami. Kita tidak boleh membiarkan alam Aceh dirusak lebih hancur lagi demi segelintir keuntungan oknum, pungkasnya tegas.
Farhan mendesak Intervensi Komnas HAM dan Kementerian HAM melihat langsung Kondisi Aceh saat ini dinilai kian memprihatinkan.Menanggapi situasi yang tumpang tindih antara kerusakan lingkungan dan ancaman hak hidup warga, tegas Farhan menutup pernyataannya.










