Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Admin by Admin
21/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

‎
‎BANDA ACEH – Tata kelola Pemerintahan Aceh kembali diguncang isu miring terkait dugaan kongkalikong perizinan industri destruktif. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mengecam keras diterbitkannya izin tambang baru di tengah duka masyarakat akibat rentetan bencana hidrometeorologi yang belum tuntas penanganannya.
‎
‎Dalam rilis resmi yang diterima wartawan pada Minggu (21/6/2026), Farhan secara blak-blakan menaruh kecurigaan adanya persekongkolan jahat di balik meja kekuasaan.
‎
‎Izin tambang yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan pasca-bencana hidrometeorologi ini tetap dipaksakan lolos. Kami menilai pasti ada konspirasi terselubung antara pihak investor dengan oknum-oknum di Pemerintahan Aceh, ujar Farhan dengan nada kesal.
‎
‎Pemerintah Aceh Dinilai ”Buta Hukum”Farhan mempertanyakan kompetensi dan integritas para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia menilai jajaran birokrat sengaja menutup mata terhadap regulasi ketat yang melindungi lingkungan hidup demi memuluskan kepentingan korporasi.
‎
‎Secara hukum, penerbitan izin ini diduga kuat menabrak sejumlah undang-undang vital, antara lain:UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 69: Mengatur secara mutlak larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 96 & 99: Mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
‎
‎Aturan di UU PPLH dan UU Minerba itu sudah sangat tegas penjelasannya. Apakah pejabat Pemerintah Aceh tidak membaca isi undang-undang tersebut? Mengapa tidak ada yang memberi tahu dan mengingatkan Gubernur dan Wagub ? cecar Farhan.
‎
‎Ia juga memperingatkan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ikut-ikutan melanggar aturan yang termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎
‎Seruan Aksi Boikot Massal Kondisi Aceh yang dinilai carut-marut dalam tata kelola pemerintahan membuat sang aktivis geram. Apalagi, masyarakat saat ini masih terseok-seok menghadapi dampak pasca-banjir besar yang penanganannya belum juga kelar hingga hari ini.
‎
‎Menyikapi ketidakpedulian penguasa, Farhan menyerukan gerakan perlawanan sipil secara masif untuk menyelamatkan lingkungan bumi Serambi Mekkah.
‎
‎sekali lagi Saya mengajak seluruh elemen mahasiswa dan rakyat Aceh tanpa terkecuali untuk bangkit dan menolak keras aktivitas tambang di Beutong Ateuh kabupaten Nagan Raya dan aktifitas tambang ilegal di pegunungan Tangse dan Geumpang kab Pidie dan masih ada beberapa kabupaten lainnya di Aceh dalam pengawasan kami. Kita tidak boleh membiarkan alam Aceh dirusak lebih hancur lagi demi segelintir keuntungan oknum, pungkasnya tegas.
‎
‎Farhan mendesak Intervensi Komnas HAM dan Kementerian HAM  melihat langsung Kondisi Aceh saat ini dinilai kian memprihatinkan.Menanggapi situasi yang tumpang tindih antara kerusakan lingkungan dan ancaman hak hidup warga, tegas Farhan menutup pernyataannya.

Previous Post

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

Next Post

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Next Post
Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

06/10/2026
PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

06/10/2026
Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Abdya di Jalan Blangpidie – Tapaktuan

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Abdya di Jalan Blangpidie – Tapaktuan

06/10/2026
Santri Al Zahrah Raih Juara Resensi Buku di Festival Literasi Bireuen 2026

Santri Al Zahrah Raih Juara Resensi Buku di Festival Literasi Bireuen 2026

06/10/2026
Kapolres Ade Gita Rachmadi Pimpin Sertijab, Kompol Dr. Marzuki Resmi Jabat Kabag Ops Polres Abdya

Kapolres Ade Gita Rachmadi Pimpin Sertijab, Kompol Dr. Marzuki Resmi Jabat Kabag Ops Polres Abdya

06/10/2026

Terpopuler

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

21/06/2026

Pemkab Abdya Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Agung Baitul Ghafur

Warga Pertanyakan Jadwal Kontrol Dua Minggu, RSUD Pidie Jaya: Disesuaikan Kondisi Pasien

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com