Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir mengusulkan agar pemerintah Aceh untuk mengabadikan dana kebutuhan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar tidak bisa diganggu gugat demi kepastian layanan dasar masyarakat Aceh.
“Sehingga, siapapun Gubernur Aceh ke depan, anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Irpannusir saat menyampaikan sidang paripurna DPR Aceh terkait penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 oleh BPK RI, di Banda Aceh, Senin.
Irpannusir mengatakan, pada 2023 lalu pemerintah Aceh pernah menunda pembayaran uang JKA sebesar Rp400 miliar, kemudian menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Sehingga dibayarkan pada anggaran perubahan berikutnya.
Lalu tahun ini, saat dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang membatasi penerima jaminan juga sempat memicu keributan di tengah masyarakat Aceh.
“Tahun ini juga demikian, baru sebentar saja evaluasi JKA juga terjadi keributan luar biasa, dan hampir terjadi chaos saat aksi demonstrasi,” ujarnya.
Irpannusir menekankan, pembiayaan JKA ini tidak boleh sama sekali disentuh untuk kepentingan lain. Apalagi, JKA merupakan satu-satunya program dari dana otsus Aceh yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana JKA ini tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu. Dari 2008-2026, anggaran (otsus) untuk Aceh ini sekitar Rp112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA,” katanya.
Karena itu, dirinya menyarankan solusi bagaimana anggaran JKA yang nilainya lebih kurang Rp800 miliar sampai Rp1 triliun per tahun tersebut dapat diabadikan dalam satu skema yang tidak boleh terganggu dan diganggu, seperti yang pernah digagas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelumnya, mengingat ini adalah hak dasar masyarakat.
“Karena JKA ini adalah hak dasar masyarakat. Maka, alangkah lebih baiknya di periode Mualem (Gubernur Aceh) ini anggaran JKA dipermanenkan, sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun,” demikian Irpannusir.










