Jakarta – Pasukan Keamanan Irak menangkap 47 pejabat termasuk DPR dalam penggerebekan besar-besaran sebagai upaya mengatasi korupsi.
Komisi Integritas Federal Irak menyatakan telah meluncurkan langkah-langkah tegas untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah individu yang dituduh menyalahgunakan dana publik.
“Semua tindakan yang diambil sedang dilakukan dengan tepat, sepenuhnya sesuai dengan hukum dan di bawah wewenang hukum,” demikian menurut badan itu, dikutip Al Jazeera, Minggu (28/6).
Kantor berita Irak, INA, melaporkan mereka yang ditangkap mencakup 15 anggota parlemen dan 12 di antaranya anggota aktif, serta Wakil Menteri perminyakan untuk urusan distribusi Ali Maarej.
Anggota parlemen yang ditangkap merupakan bagian blok politik Syiah Koalisi Rekonstruksi dan Pembangunan serta pemimpin aliansi Sunni Al Azm.
Penangkapan ini dilakukan dengan persetujuan Ketua Parlemen Haybat al-Halbousi. Berdasarkan hukum Irak, ketua parlemen memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tersebut saat parlemen sedang dalam masa cuti legislatif.
Sejumlah sumber juga mengatakan penangkapan itu berdasarkan pengakuan wakil menteri perminyakan yang ditangkap atas tuduhan korupsi Adnan Al Jumaili pada Juni lalu.
Sebagai bukti dugaan korupsi Al Jumaili, otoritas Irak telah menyita US$86 juta dalam bentuk tunai. Penggerebekan ke terduga para koruptor itu juga sudah mendapat restu Perdana Menteri baru Ali Al Zaidi.
Sejak menjadi PM Irak, Zaidi berjanji akan memberantas korupsi yang selama ini menjadi keluhan rakyat di negara itu.
Para aktivis antikorupsi banyak yang mengkritik struktur politik Irak dibangun di atas praktik korupsi. Mereka memandang partai-partai dan politisi menggunakan jaringan patronase dan kekuasaannya untuk menjarah sumber daya negara.










