Banda Aceh – Kantor Imigrasi Meulaboh, Provinsi Aceh, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau memulangkan empat warga negara (WN) China karena pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelanggaran empat warga negara asing merupakan hasil pengawasan tim gabungan Imigrasi Aceh.
“Ada empat warga negara China yang dideportasi. Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” katanya
Adapun empat warga negara China tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS. Keempat WN China tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pendeportasian empat WN China tersebut menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (29/6).
“Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi dan mendampingi secara melekat hingga empat warga negara asing tersebut hingga pintu keberangkatan guna memastikan mereka meninggalkan Indonesia,” katanya.
Tato Juliadin Hidayawan menegaskan jajaran imigrasi terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini demi menjaga marwah hukum berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.
“Penertiban warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan prosedur penindakan dilakukan transparan sesuai regulasi,” kata Tato Juliadin Hidayawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly menyatakan penindakan terhadap warga negara China tersebut tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlini jajaran keimigrasian Aceh.
“Tindakan administratif keimigrasian terhadap empat warga negara asing tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah,” katanya.
Menurut dia, pengawasan orang asing adalah instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara.
“Melalui penindakan tersebut, kami optimis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Selain itu, juga memberi efek jera dan membuat orang asing berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh terhadap hukum yang berlaku,” kata Nicky Avry Muchelly.









