Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

redaksi by redaksi
01/07/2026
in Nanggroe
0
Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

Petugas imigrasi bersama empat WN China yang dideportasi di Bandara Kuala Nama, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/6/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Meulaboh, Provinsi Aceh, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau memulangkan empat warga negara (WN) China karena pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelanggaran empat warga negara asing merupakan hasil pengawasan tim gabungan Imigrasi Aceh.

“Ada empat warga negara China yang dideportasi. Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” katanya

Adapun empat warga negara China tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS. Keempat WN China tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pendeportasian empat WN China tersebut menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (29/6).

“Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi dan mendampingi secara melekat hingga empat warga negara asing tersebut hingga pintu keberangkatan guna memastikan mereka meninggalkan Indonesia,” katanya.

Tato Juliadin Hidayawan menegaskan jajaran imigrasi terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini demi menjaga marwah hukum berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.

“Penertiban warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan prosedur penindakan dilakukan transparan sesuai regulasi,” kata Tato Juliadin Hidayawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly menyatakan penindakan terhadap warga negara China tersebut tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlini jajaran keimigrasian Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian terhadap empat warga negara asing tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah,” katanya.

Menurut dia, pengawasan orang asing adalah instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara.

“Melalui penindakan tersebut, kami optimis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Selain itu, juga memberi efek jera dan membuat orang asing berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh terhadap hukum yang berlaku,” kata Nicky Avry Muchelly.

Sumber: antara

Previous Post

USK Apresiasi Bantuan Pemerintah Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana di Aceh

Next Post

Netanyahu saat Kunjungi Lebanon Selatan: Israel Tak Akan Pergi

Next Post
Netanyahu saat Kunjungi Lebanon Selatan: Israel Tak Akan Pergi

Netanyahu saat Kunjungi Lebanon Selatan: Israel Tak Akan Pergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

01/07/2026

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com