Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

redaksi by redaksi
01/07/2026
in Nanggroe
0
Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

Petugas imigrasi bersama empat WN China yang dideportasi di Bandara Kuala Nama, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/6/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Meulaboh, Provinsi Aceh, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau memulangkan empat warga negara (WN) China karena pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelanggaran empat warga negara asing merupakan hasil pengawasan tim gabungan Imigrasi Aceh.

“Ada empat warga negara China yang dideportasi. Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” katanya

Adapun empat warga negara China tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS. Keempat WN China tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pendeportasian empat WN China tersebut menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (29/6).

“Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi dan mendampingi secara melekat hingga empat warga negara asing tersebut hingga pintu keberangkatan guna memastikan mereka meninggalkan Indonesia,” katanya.

Tato Juliadin Hidayawan menegaskan jajaran imigrasi terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini demi menjaga marwah hukum berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.

“Penertiban warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan prosedur penindakan dilakukan transparan sesuai regulasi,” kata Tato Juliadin Hidayawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly menyatakan penindakan terhadap warga negara China tersebut tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlini jajaran keimigrasian Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian terhadap empat warga negara asing tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah,” katanya.

Menurut dia, pengawasan orang asing adalah instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara.

“Melalui penindakan tersebut, kami optimis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Selain itu, juga memberi efek jera dan membuat orang asing berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh terhadap hukum yang berlaku,” kata Nicky Avry Muchelly.

Sumber: antara

Previous Post

USK Apresiasi Bantuan Pemerintah Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

01/07/2026
USK Apresiasi Bantuan Pemerintah Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana di Aceh

USK Apresiasi Bantuan Pemerintah Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana di Aceh

01/07/2026
Mahasiswa Tagih Janji Politik: Masyarakat Berhak Bertanya di Mana Letak ‘Arah Baru Abdya Maju’ Jika APBK Hanya untuk Foya-Foya

Mahasiswa Tagih Janji Politik: Masyarakat Berhak Bertanya di Mana Letak ‘Arah Baru Abdya Maju’ Jika APBK Hanya untuk Foya-Foya

01/07/2026
Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

01/07/2026
Siswa SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Siswa SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Imigrasi Deportasi Empat WN China Langgar Izin di Aceh

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com