Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh untuk segera mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.
Ajakan tersebut disampaikan Safaruddin di Kantor YARA Aceh di Jalan Cot. Bak U No. 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Menurut Safaruddin, legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, akan tetapi menjadi fondasi penting bagi bisnis keberlanjutan di masa mendatang.
Ia menilai UMKM yang berbadan hukum memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha apabila terjadi persoalan hukum nantinya.
”UMKM yang memiliki legalitas akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra usaha, maupun lembaga keuangan. Ini menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha secara profesional,”tutur Safaruddin di kantor YARA Aceh, Banda Aceh, Kamis (04/07/2026).
Safaruddin menjelaskan, badan hukum juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dari perbankan, investor, maupun program pemerintah yang umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), CV, atau PT.
Selain itu, kata Safaruddin, legalitas memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi pemasok perusahaan besar, serta memperluas jaringan bisnis.
Safaruddin juga mengingatkan pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain di masa mendatang.
Pendaftaran badan hukum memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha. Nama usaha yang telah terdaftar memperoleh perlindungan sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
”Jangan menunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru sejak dini, legalitas menjadi investasi untuk melindungi usaha dan membuka lebih banyak peluang berkembang,” kata Safaruddin.
Selain melindungi identitas usaha, katanya, keberadaan badan hukum juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
YARA berharap semakin banyak pelaku UMKM di Aceh yang menyadari pentingnya berbadan hukum sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian di Aceh.









