Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
02/07/2026
in Lintas Tengah
0
Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Redelong – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Rahmad Fahruazi bin Syahadat dalam perkara pembunuhan terhadap pasangan suami istri pengusaha kopi di Kabupaten Bener Meriah, diputus oleh Reinaldo Sitepu bersama Hakim Anggota Riris Sihombing dan Hanna Aqidatul pada Selasa (30/06/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan Terdakwa Rahmad Fahruazi Bin Syahadat tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Perkara bermula pada dini hari 5 Januari 2026 ketika terdakwa memasuki rumah korban dengan maksud mencuri uang dan kopi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa masuk melalui jendela dapur. Saat aksinya diketahui korban yang berusaha bangkit dari tempat tidur, terdakwa langsung memukul kedua korban menggunakan sebatang kayu broti hingga mengalami luka berat.

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Namun, Majelis Hakim menilai konstruksi hukum yang diajukan Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kematian para korban bukan merupakan akibat yang berada di luar kehendak atau kesadaran terdakwa sebagaimana karakteristik delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena kematian para korban dalam perkara ini bukanlah akibat yang berada di luar kehendak atau kesadaran Terdakwa, melainkan merupakan akibat yang disadari kepastiannya dan dikehendaki kelanjutannya oleh Terdakwa sendiri sebagai sarana untuk mempermudah pelaksanaan pencurian,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai keseluruhan rangkaian perbuatan terdakwa, mulai dari memasuki rumah korban, melakukan pemukulan terhadap kedua korban, memindahkan karung kopi, kembali memukul korban, hingga akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, barang bukti, Visum et Repertum, keterangan terdakwa, serta keterangan ahli forensik. Menurut Majelis Hakim, seluruh rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya kehendak untuk merampas nyawa korban.

“Rangkaian perbuatan Terdakwa menunjukkan adanya kehendak untuk merampas nyawa korban, bukan sekadar melakukan kekerasan tanpa kehendak merampas nyawa,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terus memukul kedua korban meskipun keduanya sudah tidak mampu melakukan perlawanan. Para korban hanya sempat berusaha bangkit, menangkis, dan menghindari pukulan.

Setelah memastikan kedua korban tidak berdaya, terdakwa memindahkan karung kopi green beans milik korban ke samping rumah. Ketika mengetahui terdapat tetangga yang mendekati rumah karena mendengar suara pukulan dan tangisan, terdakwa tidak langsung melarikan diri, melainkan kembali masuk ke kamar dan kembali memukul korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Majelis Hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada Visum et Repertum dan keterangan ahli forensik. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua korban mengalami patah tulang tengkorak dengan fragmen tulang melesak ke dalam sekitar dua sentimeter. Menurut ahli, pola kekerasan yang diarahkan ke bagian kepala sebagai organ vital memiliki probabilitas tinggi menyebabkan kematian akibat perdarahan maupun kerusakan jaringan saraf.

Ahli forensik juga menyatakan bahwa pola luka yang ditemukan menunjukkan pemukulan tersebut bukan semata-mata bertujuan melumpuhkan korban.

“Pola luka pada kedua korban menunjukkan bahwa pemukulan yang dilakukan pelaku bukan sekadar bertujuan melumpuhkan korban,” demikian pendapat ahli forensik yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menerapkan pedoman pemidanaan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Sebagai keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana dilakukan ketika masyarakat Kabupaten Bener Meriah masih berada dalam masa pemulihan pascabencana alam pada akhir tahun 2025. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya telah empat kali melakukan pencurian di rumah korban.

“Pada saat masyarakat semestinya saling menguatkan dan membantu dalam masa pascabencana, Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana yang sangat keji, yang tidak hanya merenggut nyawa dua orang, tetapi juga melukai rasa aman dan kepercayaan masyarakat Bener Meriah,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Sementara itu, sebagai keadaan yang meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki seorang istri serta tiga orang anak yang masih menjadi tanggungannya, termasuk seorang anak yang baru lahir. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri terdakwa, Penuntut Umum, dan penasihat hukum terdakwa. Saat amar putusan dibacakan, ibu dan kakak korban tampak menangis di ruang sidang.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

 

Previous Post

Omen, Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen di Atas Sasaran Nasional

Next Post

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Next Post
Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

02/07/2026
Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

02/07/2026
Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

02/07/2026
Omen, Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen di Atas Sasaran Nasional

Omen, Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen di Atas Sasaran Nasional

02/07/2026
Al Farlaky Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolres Aceh Timur

Al Farlaky Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolres Aceh Timur

02/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com