Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

redaksi by redaksi
04/07/2026
in Ekonomi
0
BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

Foto bersama dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepenting terkait percepatan legalitas sumur minyak rakyat di WK Aceh, di Bogor, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/HO/BPMA)

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM serta SKK Migas terus mempercepat legalisasi dan penataan tata kelola sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Langkah percepatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, antaralain perwa Menteri ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1, di Bogor, Jawa Barat.

Dirinya mengatakan, BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, keselamatan operasi, komersial, dan sosial.

“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” ujar Ibnu Hafiz.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono menyampaikan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

“Fasilitas produksinya dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Ibnu Hafiz menambahkan, selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS,” katanya.

Terkait implementasi sumur minyak rakyat ini, BPMA sedang melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerjasama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh,” demikian Ibnu Hafiz.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.

Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya.

Sumber: antara

Previous Post

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kecamatan Darul Imarah

Next Post

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Next Post
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

04/07/2026
Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

04/07/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang

04/07/2026
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

04/07/2026
BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

04/07/2026

Terpopuler

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

04/07/2026

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

Nyan, TNI Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com