BANDA ACEH – Di saat Aceh masih bergulat dengan dampak bencana ekologis yang memicu banjir dan longsor di berbagai daerah pada akhir 2025, Pemerintah Aceh justru mempercepat penerbitan izin pertambangan.
Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, pemerintah mengeluarkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare.
Temuan tersebut diungkap Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) melalui analisis terhadap data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Mei 2026.
Direktur IDeAS, Munzami HS, menilai kebijakan tersebut memperlihatkan kontradiksi antara narasi pemulihan pascabencana dengan arah pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.
“Publik berharap bencana besar pada November 2025 menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Aceh. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, izin tambang terus bertambah. Ini menunjukkan belum ada perubahan paradigma dalam kebijakan pembangunan,” kata Munzami.
Menurutnya, bencana yang terjadi tidak boleh dipandang semata sebagai fenomena alam. Kerusakan tutupan hutan, perubahan bentang alam, dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang merupakan faktor yang harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pemberian izin baru.
Data IDeAS mencatat, dari sembilan IUP yang diterbitkan, Aceh Jaya menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, mencapai sekitar 13.331 hektare untuk komoditas emas, bijih besi, dan kuarsit.
Nagan Raya memperoleh sekitar 4.444 hektare untuk tambang emas dan tembaga, sedangkan Aceh Barat mendapat konsesi batubara seluas 4.935 hektare.
Jika ditarik lebih jauh, tren penerbitan izin tambang di Aceh justru meningkat sebelum dan sesudah bencana. Pada Oktober dan November 2025, Pemerintah Aceh telah menerbitkan 12 IUP baru.
Dengan demikian, dalam rentang sekitar tujuh bulan, sedikitnya 21 izin pertambangan diterbitkan.
Munzami menyebut angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
“Persoalannya bukan sekadar berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi apakah pemerintah sudah menghitung akumulasi dampaknya terhadap daerah aliran sungai, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, hingga keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir. Kajian itu harus dibuka kepada publik,” Ucap Munzami
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap izin tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan, daya tampung kawasan, serta risiko bencana sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Munzami, Aceh selama ini telah berulang kali mengalami banjir, longsor, dan sedimentasi sungai yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun korban di berbagai daerah.
Oleh Karena itu, kebijakan penerbitan izin tambang seharusnya didahului evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekologis, bukan semata didorong kepentingan investasi.
“Investasi memang penting, tetapi investasi yang mengabaikan kapasitas lingkungan justru akan melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Ketika hutan rusak, sungai kehilangan fungsi, dan masyarakat menjadi korban bencana, negara akhirnya mengeluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi. Ini yang harus dihitung dalam setiap keputusan pemberian izin,” Jelas Munzami.
IDeAS juga mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas ESDM membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sembilan IUP tersebut, mulai dari kajian teknis, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Transparansi penting agar publik mengetahui apakah izin-izin tersebut benar-benar diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan atau hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam,” ujar Munzami.
Temuan IDeAS tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan Aceh pascabencana: apakah momentum pemulihan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, atau justru memperluas eksploitasi kawasan yang rentan terhadap bencana.[Mul]









