Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

redaksi by redaksi
04/07/2026
in Ekonomi
0
BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

Foto bersama dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepenting terkait percepatan legalitas sumur minyak rakyat di WK Aceh, di Bogor, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/HO/BPMA)

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM serta SKK Migas terus mempercepat legalisasi dan penataan tata kelola sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Langkah percepatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, antaralain perwa Menteri ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1, di Bogor, Jawa Barat.

Dirinya mengatakan, BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, keselamatan operasi, komersial, dan sosial.

“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” ujar Ibnu Hafiz.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono menyampaikan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

“Fasilitas produksinya dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Ibnu Hafiz menambahkan, selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS,” katanya.

Terkait implementasi sumur minyak rakyat ini, BPMA sedang melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerjasama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh,” demikian Ibnu Hafiz.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.

Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya.

Sumber: antara

Previous Post

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kecamatan Darul Imarah

Next Post

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Next Post
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

04/07/2026

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com