Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

redaksi by redaksi
04/07/2026
in Nanggroe
0
Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

BANDA ACEH – Di saat Aceh masih bergulat dengan dampak bencana ekologis yang memicu banjir dan longsor di berbagai daerah pada akhir 2025, Pemerintah Aceh justru mempercepat penerbitan izin pertambangan.

Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, pemerintah mengeluarkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare.

Temuan tersebut diungkap Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) melalui analisis terhadap data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Mei 2026.

Direktur IDeAS, Munzami HS, menilai kebijakan tersebut memperlihatkan kontradiksi antara narasi pemulihan pascabencana dengan arah pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.

“Publik berharap bencana besar pada November 2025 menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Aceh. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, izin tambang terus bertambah. Ini menunjukkan belum ada perubahan paradigma dalam kebijakan pembangunan,” kata Munzami.

Menurutnya, bencana yang terjadi tidak boleh dipandang semata sebagai fenomena alam. Kerusakan tutupan hutan, perubahan bentang alam, dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang merupakan faktor yang harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pemberian izin baru.

Data IDeAS mencatat, dari sembilan IUP yang diterbitkan, Aceh Jaya menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, mencapai sekitar 13.331 hektare untuk komoditas emas, bijih besi, dan kuarsit.

Nagan Raya memperoleh sekitar 4.444 hektare untuk tambang emas dan tembaga, sedangkan Aceh Barat mendapat konsesi batubara seluas 4.935 hektare.

Jika ditarik lebih jauh, tren penerbitan izin tambang di Aceh justru meningkat sebelum dan sesudah bencana. Pada Oktober dan November 2025, Pemerintah Aceh telah menerbitkan 12 IUP baru.

Dengan demikian, dalam rentang sekitar tujuh bulan, sedikitnya 21 izin pertambangan diterbitkan.
Munzami menyebut angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.

“Persoalannya bukan sekadar berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi apakah pemerintah sudah menghitung akumulasi dampaknya terhadap daerah aliran sungai, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, hingga keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir. Kajian itu harus dibuka kepada publik,” Ucap Munzami

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap izin tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan, daya tampung kawasan, serta risiko bencana sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Munzami, Aceh selama ini telah berulang kali mengalami banjir, longsor, dan sedimentasi sungai yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun korban di berbagai daerah.

Oleh Karena itu, kebijakan penerbitan izin tambang seharusnya didahului evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekologis, bukan semata didorong kepentingan investasi.

“Investasi memang penting, tetapi investasi yang mengabaikan kapasitas lingkungan justru akan melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Ketika hutan rusak, sungai kehilangan fungsi, dan masyarakat menjadi korban bencana, negara akhirnya mengeluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi. Ini yang harus dihitung dalam setiap keputusan pemberian izin,” Jelas Munzami.

IDeAS juga mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas ESDM membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sembilan IUP tersebut, mulai dari kajian teknis, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Transparansi penting agar publik mengetahui apakah izin-izin tersebut benar-benar diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan atau hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam,” ujar Munzami.

Temuan IDeAS tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan Aceh pascabencana: apakah momentum pemulihan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, atau justru memperluas eksploitasi kawasan yang rentan terhadap bencana.[Mul]

Previous Post

Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

04/07/2026
Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

04/07/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang

04/07/2026
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas Aceh Pascabencana

04/07/2026
BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh

04/07/2026

Terpopuler

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

04/07/2026

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

Nyan, TNI Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com