Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

redaksi by redaksi
07/07/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

Petugas kejaksaan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman pidana kerja sosial terhadap seorang ayah yang menelantarkan anak berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terhukum berinisial WA, berusia 39 tahun. Pidana kerja sosial dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama berdasarkan undang-undang KUHP baru,” katanya

Bobbi Sandri mengatakan mekanisme pidana kerja sosial dilaksanakan terpidana dengan bekerja membersih masih dengan waktu lima jam dalam sehari. Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal 10 hari dalam sebulan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan pengelola masjid mengawasi pelaksanaan hukum. Pelaksanaan hukuman tidak mengganggu aktivitas terhukum seperti bekerja, sekolah, dan kewajiban lainnya.

Bobbi mengatakan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Di mana, penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya.

“Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat. Pidana kerja sosial ini juga bagian dari introspeksi diri bagi terhukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, kata Bobbi Sandri.

Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Gampong Peurada Musa mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Terhukum bukan warga Gampong Peurada, tetapi tinggal di desa tersebut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama di desa kami. Kami tentu mengawasi pelaksanaan hukum ini. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum,” kata Musa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis WA, seorang ayah yang didakwa menelantarkan anak kandung dengan hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaludin mengatakan vonis pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” katanya.

Jamaludin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku,” kata Jamaludin.

Sumber: antara

Previous Post

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

Next Post

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Next Post
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

07/07/2026
Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

07/07/2026
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

07/07/2026
Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

07/07/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

07/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com