Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman pidana kerja sosial terhadap seorang ayah yang menelantarkan anak berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terhukum berinisial WA, berusia 39 tahun. Pidana kerja sosial dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama berdasarkan undang-undang KUHP baru,” katanya
Bobbi Sandri mengatakan mekanisme pidana kerja sosial dilaksanakan terpidana dengan bekerja membersih masih dengan waktu lima jam dalam sehari. Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal 10 hari dalam sebulan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan pengelola masjid mengawasi pelaksanaan hukum. Pelaksanaan hukuman tidak mengganggu aktivitas terhukum seperti bekerja, sekolah, dan kewajiban lainnya.
Bobbi mengatakan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Di mana, penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya.
“Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat. Pidana kerja sosial ini juga bagian dari introspeksi diri bagi terhukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, kata Bobbi Sandri.
Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Gampong Peurada Musa mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Terhukum bukan warga Gampong Peurada, tetapi tinggal di desa tersebut.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama di desa kami. Kami tentu mengawasi pelaksanaan hukum ini. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum,” kata Musa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis WA, seorang ayah yang didakwa menelantarkan anak kandung dengan hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaludin mengatakan vonis pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” katanya.
Jamaludin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku,” kata Jamaludin.










