Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

redaksi by redaksi
14/07/2026
in Nanggroe
0
Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) A, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Lampung beserta tim pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.

A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski sempat buron, berkas perkara narkotika atas nama A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Dalam pelariannya, A kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 terkait kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang bersangkutan juga tercatat terlibat dalam perkara lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.

Tim Ditresnarkoba Polda Lampung selanjutnya melakukan pengejaran ke Aceh dan membawa A melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.

Kemudian tersangka A diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri.

“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup mantan Kapolres Metro Lampung.

Previous Post

Tiga Rumah dan Satu Kandang Kambing Terbakar di Kuta Baro 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

14/07/2026
Tiga Rumah dan Satu Kandang Kambing Terbakar di Kuta Baro 

Tiga Rumah dan Satu Kandang Kambing Terbakar di Kuta Baro 

14/07/2026
Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2026

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2026

14/07/2026
Ohku, Serapan APBK Pidie Jaya Masih Rendah, DPRK Desak Bupati Evaluasi SKPK

Ohku, Serapan APBK Pidie Jaya Masih Rendah, DPRK Desak Bupati Evaluasi SKPK

14/07/2026
Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

14/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com