Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana & Prasarana, Masady Manggeng, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30–200 GT. Kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menekan biaya operasional usaha perikanan sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Namun, menurut Masady, persoalan utama yang dihadapi nelayan Indonesia hari ini bukan semata-mata harga BBM, melainkan akses dan tata kelola distribusinya.
“Harga BBM yang lebih terjangkau tentu patut diapresiasi. Tetapi keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari sejauh mana nelayan benar-benar dapat memperolehnya dengan mudah ketika hendak melaut. Jangan sampai harga sudah turun, tetapi BBM tetap sulit didapat.”
Masady mengutip hasil survei DFW Indonesia yang menunjukkan 66,3 persen nelayan kecil belum memperoleh BBM subsidi, hanya sekitar 25 persen yang mengakses BBM melalui SPBUN, sementara 75 persen responden menyatakan kuota BBM yang tersedia belum memenuhi kebutuhan mereka. Kondisi tersebut menyebabkan banyak nelayan terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga jauh lebih mahal.
Persoalan serupa juga terjadi di berbagai daerah. Di Bengkalis dan Bintan, nelayan dilaporkan kesulitan memperoleh solar subsidi sehingga harus membeli dengan harga lebih tinggi atau bahkan menghentikan aktivitas melaut selama beberapa hari. Sementara itu, Indonesia diperkirakan baru memiliki sekitar 72 SPBUN, padahal kebutuhan nasional diperkirakan mencapai sekitar 200 SPBUN agar pelayanan BBM menjangkau sentra-sentra perikanan secara merata.
Karena itu, GNTI meminta pemerintah menjadikan kebijakan harga BBM Rp15.000 sebagai awal reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BBM nelayan.
Menurut Masady, pemerintah perlu memperbanyak SPBUN di kawasan pesisir dan pelabuhan perikanan, menyederhanakan mekanisme penyaluran, memperkuat pengawasan distribusi, serta memastikan tidak ada lagi nelayan yang terpaksa membeli BBM melalui jalur informal dengan harga yang jauh lebih mahal.
Selain itu, GNTI juga mengusulkan penyederhanaan regulasi perizinan yang selama ini menjadi hambatan bagi nelayan.
“Pemerintah perlu mempercepat dan mempermudah pengurusan izin kapal nelayan, baik izin baru maupun perubahan kapasitas kapal (GT). Proses yang sederhana akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah nelayan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk layanan BBM.”
GNTI juga mendorong pemerintah memberikan kemudahan kepada koperasi nelayan dalam memperoleh izin mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
“Koperasi nelayan harus diberi kesempatan menjadi bagian dari solusi. Semakin banyak SPBUN yang dikelola koperasi nelayan, semakin pendek rantai distribusi, semakin mudah akses BBM, dan semakin kecil peluang terjadinya permainan harga maupun penyimpangan distribusi.”
Masady menegaskan bahwa kebijakan energi bagi nelayan harus dipandang sebagai investasi negara untuk menjaga ketahanan pangan laut Indonesia.
“Sebagaimana pupuk merupakan instrumen strategis bagi petani, BBM juga merupakan instrumen produksi utama bagi nelayan. Karena itu, kebijakan BBM tidak boleh berhenti pada penetapan harga, tetapi harus menjamin ketersediaan, kemudahan akses, serta tata kelola yang berpihak kepada nelayan.”
Menurut GNTI, keberpihakan kepada nelayan akan semakin nyata apabila reformasi harga diikuti reformasi distribusi, penyederhanaan perizinan, penguatan koperasi nelayan, dan perluasan infrastruktur SPBUN di seluruh sentra perikanan Indonesia. Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat dirasakan secara langsung oleh nelayan sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan laut dan penyedia pangan bangsa.










