MEUREUDU – Di tengah derasnya kritik fraksi-fraksi DPRK terhadap lemahnya kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna II DPRK Pidie Jaya, Selasa 14 Juli 2026.
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, di balik persetujuan itu tersimpan sejumlah catatan serius mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah, terutama rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembali menunjukkan tingginya ketergantungan Pidie Jaya terhadap dana dari pemerintah pusat.
Dalam pidato penutupan paripurna, Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos., M.E. mengakui masih terdapat berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang membutuhkan pembenahan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRK terus memberikan pengawasan serta berbagai masukan kepada kami guna perbaikan di masa yang akan datang,” kata Sibral.
Meski menyampaikan apresiasi kepada DPRK, khususnya Badan Anggaran, atas rampungnya pembahasan sesuai jadwal, data yang dipaparkan pemerintah justru memperlihatkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Target pendapatan daerah tahun 2025 dipatok sebesar Rp960,60 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp926,43 miliar atau 96,44 persen.
Sorotan utama tertuju pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp151,22 miliar, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp117,59 miliar atau 77,76 persen. Artinya, terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp33,63 miliar dari target yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat justru melampaui target. Dari target Rp792,87 miliar, realisasinya mencapai Rp793,36 miliar atau 100,06 persen. Kondisi ini kembali menegaskan bahwa struktur fiskal Kabupaten Pidie Jaya masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat dibandingkan kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp16,51 miliar dan terealisasi Rp15,49 miliar atau 93,77 persen.
Dari sisi belanja, pemerintah menganggarkan Rp976,59 miliar, dengan realisasi Rp926,07 miliar atau 94,83 persen. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,08 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,1 miliar, menghasilkan pembiayaan netto Rp15,98 miliar.
Pada akhir tahun anggaran, pemerintah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp16,35 miliar.
Besaran SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun, meski penjelasan rinci mengenai faktor penyebabnya belum diuraikan dalam pidato penutupan Bupati.
Pengesahan LPJ APBK 2025 juga berlangsung setelah seluruh fraksi DPRK menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap kinerja pemerintah daerah. Beberapa fraksi sebelumnya menyoroti rendahnya realisasi PAD, lemahnya evaluasi terhadap SKPK penghasil pendapatan, optimalisasi aset daerah yang belum maksimal, hingga perlunya peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran.
Menutup sambutannya, Bupati Sibral Malasyi menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas kemitraan selama proses pembahasan dan berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meski LPJ APBK 2025 telah resmi disahkan, tantangan terbesar Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya ke depan bukan lagi sebatas memperoleh persetujuan politik, melainkan membuktikan bahwa berbagai kritik DPRK terhadap lemahnya kinerja pendapatan daerah, efektivitas belanja, dan tata kelola pemerintahan benar-benar ditindaklanjuti dalam pelaksanaan APBK tahun berikutnya.[Mul]










