BANDA ACEH – Berdasarkan data astronomi, Matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah pada Rabu dan Kamis, 15–16 Juli 2026, pukul 12.27 Waktu Arab Saudi atau 16.27 WIB.
Pada saat itu, bayangan benda yang berdiri tegak lurus di permukaan bumi akan mengarah tepat ke Ka’bah sehingga dapat dimanfaatkan sebagai acuan untuk memverifikasi sekaligus mengkalibrasi arah kiblat.
Fenomena astronomi tersebut dikenal dengan istilah Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat, yakni waktu ketika posisi Matahari berada tepat di atas Ka’bah sehingga arah bayangan benda tegak lurus menunjukkan arah kiblat dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk mengecek kembali arah kiblat di rumah, balai, meunasah, masjid, maupun tempat umum lainnya.
“Rashdul Kiblat merupakan metode yang sangat tepat dan sederhana untuk mengkalibrasi kembali arah kiblat. Pengukurannya pun mudah, cukup menggunakan sebuah tiang atau benda yang berdiri tegak lurus dan terkena sinar Matahari pada waktu terjadinya Rashdul Kiblat,” ujar Azhari, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Azhari, dalam ilmu falak terdapat beberapa metode untuk menentukan dan meluruskan arah kiblat, di antaranya menggunakan kompas, theodolit, maupun memanfaatkan fenomena Matahari yang melintas tepat di atas Ka’bah atau yang dikenal sebagai Istiwa A’zam (Rashdul Kiblat).
Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi arah kiblat secara mandiri, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, benda yang dijadikan patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus, atau dapat menggunakan bantuan lot (bandul). Kedua, permukaan tempat berdirinya benda harus datar dan rata. Ketiga, waktu pengukuran harus disesuaikan dengan waktu resmi yang dirilis oleh BMKG.
Apabila ketiga syarat tersebut dipenuhi, arah bayangan benda pada saat Rashdul Kiblat akan menunjukkan arah Ka’bah.
Azhari menjelaskan, pengamatan dapat dilakukan pada pukul 16.27 WIB dengan toleransi waktu dua menit sebelum hingga dua menit sesudahnya, yaitu mulai pukul 16.25 WIB hingga 16.29 WIB pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026.
“Pengamatan posisi Matahari atau bayangan Matahari sebagai penentu arah kiblat dapat dilakukan pada pukul 16.27 WIB dengan interval dua menit sebelum dan dua menit sesudahnya, yakni mulai pukul 16.25 WIB sampai dengan 16.29 WIB. Pada rentang waktu tersebut, tingkat kesalahan arah kiblat berada di bawah 0,1 derajat,” jelas Azhari didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh yang juga pakar falakiah, Dr Alfirdaus Putra SHI MH.
Lebih lanjut, Azhari menyampaikan bahwa Kementerian Agama mencanangkan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026, yaitu program kalibrasi arah kiblat secara mandiri dengan memanfaatkan bayangan Matahari saat fenomena Rashdul Kiblat berlangsung.
Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan lokasi pengukuran melalui portal https://indonesiaberkiblat.kemenag.dev. Setelah membuat akun dan mengisi data lokasi, peserta dapat mengikuti pengukuran secara serentak sesuai waktu terjadinya fenomena Matahari tepat di atas Ka’bah di wilayah masing-masing.
Melalui portal tersebut, masyarakat juga dapat mengakses panduan teknis pelaksanaan sehingga proses pengukuran dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama petugas Kementerian Agama di daerah.
Menurut Azhari, Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 tidak hanya bertujuan memastikan ketepatan arah kiblat, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat mengenai ilmu falak sebagai salah satu instrumen penting dalam pelayanan keagamaan. Gerakan ini diharapkan menjadi momentum edukasi publik mengenai pentingnya ilmu falak sekaligus memperkuat akurasi arah kiblat di berbagai tempat ibadah dan fasilitas umum.
“Mari kita sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Selain menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk menyempurnakan ibadah umat, masyarakat yang mendaftarkan diri dalam kegiatan ini juga akan memperoleh sertifikat resmi pelaksanaan Rashdul Kiblat dari Kementerian Agama Republik Indonesia,” pungkas Azhari.










