Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan sebanyak 16.150 paspor selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas dokumen perjalanan tersebut digunakan masyarakat untuk keperluan ibadah umrah.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, mengatakan jumlah penerbitan paspor pada semester pertama tahun ini relatif belum mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi yang membuat sebagian masyarakat menunda rencana bepergian ke luar negeri.
“Penurunan pembuatan paspor secara umum dipengaruhi kondisi ekonomi, inflasi, pelemahan nilai tukar, serta kenaikan harga tiket pesawat. Masyarakat cenderung menunda perjalanan ke luar negeri,” kata Dede, Senin (27/7/2026).
Selain faktor ekonomi, Dede menjelaskan kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun juga turut memengaruhi jumlah permohonan. Dengan masa berlaku yang lebih panjang, kebutuhan masyarakat untuk mengganti atau memperpanjang paspor menjadi lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, permohonan paspor di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh masih didominasi oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, paspor juga banyak digunakan untuk keperluan pengobatan dan wisata.
Imigrasi Banda Aceh terus mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan sesuai kebutuhan perjalanan sehingga proses penerbitan dokumen dapat berjalan lancar.










