Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

redaksi by redaksi
03/08/2026
in Lintas Timur
0
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

BANDA ACEH – Wacana penghapusan skema alokasi Pokok Pikiran (Pokir) yang dibatasi berdasarkan kuota per anggota legislatif terus mengemuka. Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI), Mahmud Padang, menilai sistem tersebut justru mengaburkan fungsi utama DPR Aceh (DPRA) dan DPRK sebagai lembaga legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurut Mahmud, selama ini muncul persepsi seolah setiap anggota dewan hanya memiliki kewenangan pada besaran Pokir yang telah diplot, sementara ruang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) menjadi semakin sempit.

“APBA dan APBK pada dasarnya merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui Musrenbang berjenjang, reses, hingga pembahasan anggaran. Karena itu, tidak semestinya fungsi wakil rakyat dipersempit hanya pada besaran Pokir tertentu,” ujar Mahmud, Minggu 2 Agustus 2026.

Ia menilai kebijakan pembatasan nominal Pokir, yang menurutnya berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah per anggota setiap tahun, lebih banyak melahirkan orientasi pada besaran anggaran dibanding kualitas program yang diperjuangkan.

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, usulan masyarakat sejatinya dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Mekanisme tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD, sebelum diterjemahkan ke dalam APBD. Pokir DPRK/DPRA sendiri pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses yang seharusnya tetap selaras dengan dokumen perencanaan daerah dan prioritas pembangunan.

Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Mahmud juga mengkritik praktik implementasi Pokir yang menurutnya kerap memunculkan persoalan tata kelola. Ia menyebut tidak sedikit usulan Pokir yang masuk pada tahap akhir penyusunan anggaran sehingga dinilai kurang sinkron dengan hasil Musrenbang maupun reses.

Akibatnya, lanjut dia, terdapat program yang lebih berorientasi pada kebutuhan rutin organisasi perangkat daerah atau kepentingan tertentu dibanding kebutuhan masyarakat yang telah diprioritaskan dalam proses perencanaan.

“Kondisi seperti ini membuat indikator keberhasilan pembangunan sulit diukur karena tidak seluruh program benar-benar mengacu pada RPJMD maupun prioritas hasil Musrenbang,” katanya.

Mahmud bahkan menilai pola alokasi Pokir berpotensi membuka ruang konflik kepentingan apabila anggota legislatif ikut menentukan pelaksana kegiatan/rekanan atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebut praktik transaksional, termasuk dugaan permintaan fee proyek, kerap dikaitkan dengan program-program yang berasal dari Pokir..

“Kalau fungsi legislatif bercampur dengan fungsi eksekusi proyek, maka pengawasan terhadap pemerintah menjadi tidak optimal. DPR seharusnya mengawasi, bukan ikut menentukan siapa pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni adanya pemisahan yang tegas antara fungsi penyusunan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan anggaran. Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, aparat penegak hukum beberapa kali menyoroti praktik intervensi anggota legislatif dalam proyek pemerintah sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti disertai keuntungan pribadi.

Karena itu, Mahmud mendorong agar pola Pokir berbasis kuota di Aceh dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh proses penganggaran sebaiknya dikembalikan pada mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur melalui Musrenbang, reses, serta pembahasan APBA dan APBK secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan anggota legislatif semestinya tidak dilihat dari besarnya alokasi Pokir yang diperoleh, melainkan dari kemampuan memperjuangkan kebijakan, mengawal anggaran secara menyeluruh, serta memastikan setiap rupiah APBA dan APBK benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Previous Post

Janji Reformasi Birokrasi Dipertanyakan, DPRK Bongkar Mandeknya Dua Raqan Strategis Pemkab Pidie Jaya

Next Post

Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

Next Post
Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026
Rumah Kosong di Blang Bintang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Rumah Kosong di Blang Bintang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

03/08/2026
Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com