BANDA ACEH – Wacana penghapusan skema alokasi Pokok Pikiran (Pokir) yang dibatasi berdasarkan kuota per anggota legislatif terus mengemuka. Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI), Mahmud Padang, menilai sistem tersebut justru mengaburkan fungsi utama DPR Aceh (DPRA) dan DPRK sebagai lembaga legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurut Mahmud, selama ini muncul persepsi seolah setiap anggota dewan hanya memiliki kewenangan pada besaran Pokir yang telah diplot, sementara ruang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) menjadi semakin sempit.
“APBA dan APBK pada dasarnya merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui Musrenbang berjenjang, reses, hingga pembahasan anggaran. Karena itu, tidak semestinya fungsi wakil rakyat dipersempit hanya pada besaran Pokir tertentu,” ujar Mahmud, Minggu 2 Agustus 2026.
Ia menilai kebijakan pembatasan nominal Pokir, yang menurutnya berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah per anggota setiap tahun, lebih banyak melahirkan orientasi pada besaran anggaran dibanding kualitas program yang diperjuangkan.
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, usulan masyarakat sejatinya dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Mekanisme tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD, sebelum diterjemahkan ke dalam APBD. Pokir DPRK/DPRA sendiri pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses yang seharusnya tetap selaras dengan dokumen perencanaan daerah dan prioritas pembangunan.
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Mahmud juga mengkritik praktik implementasi Pokir yang menurutnya kerap memunculkan persoalan tata kelola. Ia menyebut tidak sedikit usulan Pokir yang masuk pada tahap akhir penyusunan anggaran sehingga dinilai kurang sinkron dengan hasil Musrenbang maupun reses.
Akibatnya, lanjut dia, terdapat program yang lebih berorientasi pada kebutuhan rutin organisasi perangkat daerah atau kepentingan tertentu dibanding kebutuhan masyarakat yang telah diprioritaskan dalam proses perencanaan.
“Kondisi seperti ini membuat indikator keberhasilan pembangunan sulit diukur karena tidak seluruh program benar-benar mengacu pada RPJMD maupun prioritas hasil Musrenbang,” katanya.
Mahmud bahkan menilai pola alokasi Pokir berpotensi membuka ruang konflik kepentingan apabila anggota legislatif ikut menentukan pelaksana kegiatan/rekanan atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebut praktik transaksional, termasuk dugaan permintaan fee proyek, kerap dikaitkan dengan program-program yang berasal dari Pokir..
“Kalau fungsi legislatif bercampur dengan fungsi eksekusi proyek, maka pengawasan terhadap pemerintah menjadi tidak optimal. DPR seharusnya mengawasi, bukan ikut menentukan siapa pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni adanya pemisahan yang tegas antara fungsi penyusunan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan anggaran. Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, aparat penegak hukum beberapa kali menyoroti praktik intervensi anggota legislatif dalam proyek pemerintah sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti disertai keuntungan pribadi.
Karena itu, Mahmud mendorong agar pola Pokir berbasis kuota di Aceh dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh proses penganggaran sebaiknya dikembalikan pada mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur melalui Musrenbang, reses, serta pembahasan APBA dan APBK secara terbuka, terukur, dan akuntabel.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan anggota legislatif semestinya tidak dilihat dari besarnya alokasi Pokir yang diperoleh, melainkan dari kemampuan memperjuangkan kebijakan, mengawal anggaran secara menyeluruh, serta memastikan setiap rupiah APBA dan APBK benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.










