Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

redaksi by redaksi
04/08/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

MEUREUDU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan melalui pelelangan barang rampasan negara. Sebanyak 1.296 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beserta tujuh drum fiber berkapasitas 210 liter dan satu unit iPhone warna hitam akan dilelang secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Lelang tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor B-1502/L.1.31/BPApa.1/07/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie Jaya, Danu Rachmanullah, S.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, tertanggal 5 Agustus 2026.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik (e-auction/open bidding) melalui situs resmi www.lelang.go.id pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 WIB sesuai waktu server.

Barang utama yang akan dilelang berupa 1.296 liter solar dan tujuh drum fiber dengan nilai limit Rp7.170.000 serta uang jaminan Rp3.585.000. Sementara satu unit iPhone warna hitam dibuka dengan nilai limit Rp2.382.000 dan uang jaminan Rp1.191.000.

Namun, berbeda dengan barang rampasan pada umumnya, Kejari Pidie Jaya menetapkan syarat khusus terhadap lelang solar tersebut.

Dalam pengumuman dijelaskan bahwa hanya badan usaha atau penyalur resmi BBM yang diperbolehkan mengikuti penawaran. Peserta diwajibkan melampirkan dokumen izin distribusi BBM subsidi atau dokumen resmi lain yang membuktikan status sebagai penyalur resmi Bio Solar.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa meskipun telah menjadi barang rampasan negara, distribusi BBM tetap harus mengikuti regulasi sektor energi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan atau peredaran solar di luar mekanisme yang diatur pemerintah.

Selain itu, Kejari juga menegaskan seluruh objek lelang dijual dalam kondisi “apa adanya” (as is). Peserta diberi kesempatan melihat langsung objek sebelum pelaksanaan lelang.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta dianggap telah memahami kondisi barang sehingga tanggung jawab atas legalitas formal, kondisi fisik, hingga penyerahan barang sepenuhnya menjadi bagian dari mekanisme lelang.

Dalam ketentuannya, peserta yang memenangkan lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Apabila tidak melunasi kewajibannya, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dijual melalui mekanisme lelang negara, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana memberikan nilai ekonomi bagi negara melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan diawasi KPKNL sebagai penyelenggara lelang resmi.[Mul]

Previous Post

Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Next Post

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

Next Post
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com