MEUREUDU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan melalui pelelangan barang rampasan negara. Sebanyak 1.296 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beserta tujuh drum fiber berkapasitas 210 liter dan satu unit iPhone warna hitam akan dilelang secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Lelang tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor B-1502/L.1.31/BPApa.1/07/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie Jaya, Danu Rachmanullah, S.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, tertanggal 5 Agustus 2026.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik (e-auction/open bidding) melalui situs resmi www.lelang.go.id pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 WIB sesuai waktu server.
Barang utama yang akan dilelang berupa 1.296 liter solar dan tujuh drum fiber dengan nilai limit Rp7.170.000 serta uang jaminan Rp3.585.000. Sementara satu unit iPhone warna hitam dibuka dengan nilai limit Rp2.382.000 dan uang jaminan Rp1.191.000.
Namun, berbeda dengan barang rampasan pada umumnya, Kejari Pidie Jaya menetapkan syarat khusus terhadap lelang solar tersebut.
Dalam pengumuman dijelaskan bahwa hanya badan usaha atau penyalur resmi BBM yang diperbolehkan mengikuti penawaran. Peserta diwajibkan melampirkan dokumen izin distribusi BBM subsidi atau dokumen resmi lain yang membuktikan status sebagai penyalur resmi Bio Solar.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa meskipun telah menjadi barang rampasan negara, distribusi BBM tetap harus mengikuti regulasi sektor energi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan atau peredaran solar di luar mekanisme yang diatur pemerintah.
Selain itu, Kejari juga menegaskan seluruh objek lelang dijual dalam kondisi “apa adanya” (as is). Peserta diberi kesempatan melihat langsung objek sebelum pelaksanaan lelang.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta dianggap telah memahami kondisi barang sehingga tanggung jawab atas legalitas formal, kondisi fisik, hingga penyerahan barang sepenuhnya menjadi bagian dari mekanisme lelang.
Dalam ketentuannya, peserta yang memenangkan lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Apabila tidak melunasi kewajibannya, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dijual melalui mekanisme lelang negara, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana memberikan nilai ekonomi bagi negara melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan diawasi KPKNL sebagai penyelenggara lelang resmi.[Mul]










