Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

redaksi by redaksi
04/08/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap kurir ganja di Aceh. (Dok. Istimewa)

Jakarta – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe meringkus seorang kurir narkotika jenis ganja bernama Herizal Hasballah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam semak-semak.

Penangkapan dilakukan di Km 2 Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja yang akan dikirim menuju Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (3/8).

Saat diciduk, tersangka Herizal sempat mengelak dan tidak mengakui membawa narkotika. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan menyisir lokasi tempat tersangka berdiri.

“Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering,” ungkap Eko.

Setelah barang bukti diperlihatkan, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia sengaja meletakkan tas berisi 6 kg ganja tersebut di semak-semak agar tidak terpantau warga sembari menunggu penerima paket bernama Bagek (DPO) datang.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Herizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang penyedia bernama Sipon (DPO). Dia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu untuk sekali pengantaran.

“Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek,” imbuh Eko.

Berdasarkan pendalaman, Eko menyebutkan tersangka Herizal merupakan seorang residivis kasus narkoba yang melarikan diri dari penjara pada 2018.

“Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018,” jelasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Eko menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.

Adapun nilai ekonomi dari barang bukti ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 24.361.680. Dia juga menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 18.271 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

Next Post

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Next Post
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026
Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

04/08/2026
Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

04/08/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Kebakaran di Aceh Barat Meluas ke 6 Kecamatan dan Musnahkan 21 Ha Lahan

04/08/2026
Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

04/08/2026

Terpopuler

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

02/08/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com