MEUREUDU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali mengeksekusi barang rampasan negara melalui mekanisme lelang terbuka yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Lelang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas untuk negara memberikan manfaat berupa penerimaan negara.
Berdasarkan Pengumuman Nomor B-1502/L.1.31/BPApa.1/07/2026, proses lelang dilaksanakan secara elektronik (e-Auction) menggunakan sistem Open Bidding melalui portal resmi www.lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak pengumuman dipublikasikan hingga Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan penetapan pemenang dilakukan setelah masa penawaran berakhir.
Dalam lelang tersebut, Kejari Pidie Jaya menawarkan dua objek rampasan negara, yakni 1.296 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beserta tujuh drum fiber berkapasitas 210 liter dengan nilai limit Rp7.170.000 dan uang jaminan Rp3.585.000. Selain itu, terdapat satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dengan nilai limit Rp2.382.000 dan uang jaminan Rp1.191.000.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie Jaya, Danu Rachmanullah, S.H., Ajun Jaksa, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
“Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses dilakukan melalui KPKNL secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penjualannya akan disetorkan sebagai penerimaan negara,” ujar Danu.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan lelang dilakukan secara elektronik sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran tanpa intervensi.
Menurut Danu, masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan memiliki akun pada portal lelang nasional, melengkapi dokumen identitas, serta menyetor uang jaminan sesuai nilai yang telah ditentukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta dengan penawaran tertinggi yang memenuhi atau melampaui nilai limit akan ditetapkan sebagai pemenang.
“Pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat lima hari kerja. Apabila tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara dan peserta dinyatakan wanprestasi sesuai ketentuan lelang,” jelasnya.
Khusus terhadap objek berupa BBM solar, Kejari Pidie Jaya menerapkan persyaratan tambahan. Penawaran hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau penyalur resmi yang memiliki izin distribusi BBM bersubsidi atau dokumen yang membuktikan sebagai penyalur Bio Solar. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak disalahgunakan.
Untuk mempermudah masyarakat, Kejari Pidie Jaya juga membuka layanan pendampingan bagi calon peserta yang belum memiliki akun lelang. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Kejari guna memperoleh bantuan pembuatan akun maupun informasi terkait objek yang dilelang.
Melalui pelaksanaan lelang secara terbuka tersebut, Kejari Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang akuntabel, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.[Mul]










