Banda Aceh – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Baitul Mal Aceh menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha kepada masyarakat.
Ketua PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah menilai dugaan adanya pemotongan dana bantuan oleh oknum di luar ketentuan dan regulasi yang berlaku merupakan persoalan serius yang harus segera diusut secara transparan.
“Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga mencederai amanah pengelolaan dana umat yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada para mustahik,” ujar Rendi pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Banda Aceh.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam distribusi penerima bantuan. Berdasarkan data penerima bantuan modal usaha, kabupaten yang memperoleh alokasi penerima bantuan terbanyak diduga merupakan daerah asal Ketua dan anggota Baitul Mal Aceh. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mempertanyakan kepada Baitul Mal Aceh apa indikator penentuan penerimanya? Kenapa penerima di setiap kabupaten/kota begitu timpang. Apa dasarnya?” tanya Rendi.
Atas dasar itu, Ketua PII Aceh mendesak Gubernur Aceh agar:
1. Membentuk tim independen untuk menginvestigasi dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan modal usaha serta menjatuhkan pidana terhadap pelaku.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme seleksi, verifikasi, atas semua program Baitul Mal Aceh.
3. Memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang serta dilakukan secara transparan dan adil.
4. Melakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan seluruh jajaran Baitul Mal Aceh apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Rendi juga menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal Aceh hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara terbuka dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pada kasus ini Baitul Mal Aceh telah mengkhianati masyarakat yang rela menaruh hartanya dan para ASN yang ikhlas dipotong gajinya untuk kepentingan umat. Gubernur Aceh harus hadir memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pungutan liar atau menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan adil.










