Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

redaksi by redaksi
07/08/2026
in Nanggroe
0
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

BANDA ACEH– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak lagi menjadikan Aceh sekadar daerah pemantauan, tetapi mulai meningkatkan langkah penindakan terhadap sektor-sektor yang dinilai memiliki risiko korupsi tinggi. Desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI), yang menyebut ada tiga sektor yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni perizinan usaha pertambangan (IUP), pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, Jumat (7/8/2026), mengatakan, ketiga sektor tersebut dinilai memiliki celah besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK.

Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Aceh mulai dipengaruhi oleh minimnya operasi penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir.

“Publik berharap KPK hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga berani mengusut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Izin Tambang dan E-Katalog Jadi Sorotan

Mahmud menyoroti meningkatnya aktivitas perizinan usaha pertambangan di Aceh. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dalam kurun sekitar 16 bulan terakhir telah terbit 21 izin usaha pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 44.759,8 hektare.

Besarnya luasan izin tersebut, menurutnya, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait proses penerbitan izin dan keterbukaan informasi kepada warga yang berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Ia mengaku menerima berbagai laporan bahwa sebagian masyarakat baru mengetahui lahannya masuk dalam kawasan konsesi setelah izin diterbitkan atau ketika perusahaan mulai melakukan tahapan eksplorasi.

“Bila benar masyarakat tidak pernah dilibatkan atau tidak mengetahui prosesnya, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap dalam proses perizinan harus diuji melalui penyelidikan yang profesional,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain sektor pertambangan, ALAMP AKSI juga menilai pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui mekanisme tender maupun e-katalog, merupakan sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Mahmud mengklaim masih beredar informasi mengenai dugaan permintaan fee dalam proses pengadaan proyek pemerintah, mulai dari tahap penunjukan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.

Ia juga menyinggung pelaksanaan proyek yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif yang menurutnya perlu diaudit apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Jika KPK melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses tender, e-katalog maupun pelaksanaan proyek, kami yakin akan ditemukan berbagai kejanggalan yang perlu diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan pemberian fee proyek yang disampaikan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Dugaan Jual Beli Jabatan Dinilai Harus Diusut

Selain dua sektor tersebut, Mahmud juga menyoroti isu dugaan jual beli jabatan yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Ia menyebut beredar informasi mengenai besaran uang yang diduga harus disiapkan untuk memperoleh jabatan strategis, mulai dari kepala dinas di tingkat kabupaten hingga jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, apabila isu tersebut benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem merit dalam birokrasi dan berpotensi melahirkan korupsi lanjutan.

“Informasi yang berkembang di masyarakat sebenarnya relatif mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum melalui penelusuran transaksi keuangan maupun proses pengangkatan pejabat. Bila ditemukan bukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Mahmud menilai KPK memiliki kewenangan dan instrumen yang memadai untuk melakukan supervisi maupun penyelidikan apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti awal yang cukup.

Ia berharap Aceh tidak dipersepsikan sebagai daerah yang luput dari perhatian lembaga antirasuah.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa Aceh menjadi wilayah yang jarang tersentuh penindakan. Kepercayaan publik terhadap KPK juga ditentukan oleh keberanian menindak tanpa membedakan daerah,” katanya.

Secara nasional, sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan sumber daya alam, serta manajemen aparatur sipil negara memang masuk dalam kategori sektor berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi. Karena itu, penguatan transparansi, digitalisasi layanan, pengawasan internal, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi instrumen penting untuk menutup ruang penyimpangan.

Previous Post

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

Next Post

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Next Post
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dayah Ruhul Qur’ani Semarakkan Maulid Nabi 1448 H dengan Tasmi’ Al-Qur’an dan Hafalan Matan

Dayah Ruhul Qur’ani Semarakkan Maulid Nabi 1448 H dengan Tasmi’ Al-Qur’an dan Hafalan Matan

23/09/2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23/09/2026
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua

Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua

23/09/2026
Pidato di PBB, Trump Ancam Mau Binasakan Iran

Pidato di PBB, Trump Ancam Mau Binasakan Iran

23/09/2026
Sejarah Milisi Houthi, dari Kelompok Keagamaan Jadi Kekuatan Tempur

Sejarah Milisi Houthi, dari Kelompok Keagamaan Jadi Kekuatan Tempur

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com