PIDIE — Setiap tanggal 21 Agustus, masyarakat Aceh memperingati Hari Tragedi Pembantaian Rumoh Geudong sebagai momentum melawan lupa atas salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu. Aktivis HAM Aceh, Farhan Syamsuddin, yang selama ini konsisten menjadi pendamping korban dan ahli waris, menegaskan bahwa peringatan tahun ini harus menjadi pelecut bagi pemerintah untuk menuntaskan hak-hak korban secara menyeluruh dan berkeadilan.
Rumoh Geudong memiliki rekam jejak kelam dalam sejarah militer Indonesia. Rumah yang sejatinya merupakan warisan budaya milik Uleebalang Ampon Raja Lamkuta yang dibangun pada tahun 1818 ini, dialih fungsikan secara paksa menjadi Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) TNI Sektor A, Pidie.Ujar Farhan kepada awak media 19/8/2026.
Selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sepanjang tahun 1990 hingga 1998, tempat ini menjadi saksi bisu terjadinya penyiksaan, pemerkosaan, dan pembantaian massal terhadap warga sipil yang dituduh terlibat gerakan separatis.
Titik balik kemarahan publik memuncak pada 20 Agustus 1998, tepat sehari sebelum tanggal yang kini diperingati sebagai hari tragedi. Saat itu, massa yang dirundung trauma dan amarah membakar bangunan Rumoh Geudong tak lama setelah pasukan militer ditarik dari wilayah tersebut.
Farhan Syamsuddin selaku pendamping korban Pelanggaran HAM berat dan ahli waris korban menyatakan bahwa pemulihan fisik situs tidak boleh mengaburkan substansi penegakan hukum. “Peringatan 21 Agustus bukan sekadar seremonial kalender. Ini adalah suara dari para ahli waris yang menuntut pengungkapan kebenaran, pemulihan martabat, dan tanggung jawab hukum yang konkret.
Negara tidak boleh menganggap urusan Rumoh Geudong selesai hanya dengan pembangunan monumen atau rekonstruksi fisik semata,” tegas Farhan. para korban dan pendamping menyampaikan tuntutan utama:
Penuntasan Yudisial Mendesak Jaksa Agung dan Komnas HAM mempercepat proses hukum pidana bagi para pelaku pelanggar HAM Rumoh Geudong.
Pemulihan Hak-hak korban /Ahli Waris korban Menurutnya, pemulihan yang benar-benar bermanfaat dan berpihak pada keadilan adalah dengan memberikan kompensasi tunai sebesar Rp 1,5 Miliar per korban/keluarga korban. Nilai ini merupakan representasi dari keinginan mendasar para korban dan tidak boleh dijadikan ruang tawar-menawar oleh pemerintah atau lembaga mana pun.
Kompensasi Rp 1,5 Miliar tanpa nilai tawar adalah harga mati. Ini baru bisa disebut sebagai reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban.Tutup Farhan






