Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

Admin by Admin
19/08/2026
in Lintas Timur
0
KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

‎
‎PIDIE — Setiap tanggal 21 Agustus, masyarakat Aceh memperingati Hari Tragedi Pembantaian Rumoh Geudong sebagai momentum melawan lupa atas salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu. Aktivis HAM Aceh, Farhan Syamsuddin, yang selama ini konsisten menjadi pendamping korban dan ahli waris, menegaskan bahwa peringatan tahun ini harus menjadi pelecut bagi pemerintah untuk menuntaskan hak-hak korban secara menyeluruh dan berkeadilan.
‎
‎
‎Rumoh Geudong memiliki rekam jejak kelam dalam sejarah militer Indonesia. Rumah yang sejatinya merupakan warisan budaya milik Uleebalang Ampon Raja Lamkuta yang dibangun pada tahun 1818 ini, dialih fungsikan secara paksa menjadi Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) TNI Sektor A, Pidie.Ujar Farhan kepada awak media 19/8/2026.
‎
‎
‎Selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sepanjang tahun 1990 hingga 1998, tempat ini menjadi saksi bisu terjadinya penyiksaan, pemerkosaan, dan pembantaian massal terhadap warga sipil yang dituduh terlibat gerakan separatis.
‎
‎
‎Titik balik kemarahan publik memuncak pada 20 Agustus 1998, tepat sehari sebelum tanggal yang kini diperingati sebagai hari tragedi. Saat itu, massa yang dirundung trauma dan amarah membakar bangunan Rumoh Geudong tak lama setelah pasukan militer ditarik dari wilayah tersebut.
‎
‎
‎Farhan Syamsuddin selaku pendamping korban Pelanggaran HAM berat dan ahli waris korban menyatakan bahwa pemulihan fisik situs tidak boleh mengaburkan substansi penegakan hukum. “Peringatan 21 Agustus bukan sekadar seremonial kalender. Ini adalah suara dari para ahli waris yang menuntut pengungkapan kebenaran, pemulihan martabat, dan tanggung jawab hukum yang konkret.
‎
‎
‎Negara tidak boleh menganggap urusan Rumoh Geudong selesai hanya dengan pembangunan monumen atau rekonstruksi fisik semata,” tegas Farhan. para korban dan pendamping menyampaikan tuntutan utama:
‎Penuntasan Yudisial Mendesak Jaksa Agung dan Komnas HAM mempercepat proses hukum pidana bagi para pelaku pelanggar HAM Rumoh Geudong.
‎
‎
‎Pemulihan Hak-hak korban /Ahli Waris korban Menurutnya, pemulihan yang benar-benar bermanfaat dan berpihak pada keadilan adalah dengan memberikan kompensasi tunai sebesar Rp 1,5 Miliar per korban/keluarga korban. Nilai ini merupakan representasi dari keinginan mendasar para korban dan tidak boleh dijadikan ruang tawar-menawar oleh pemerintah atau lembaga mana pun.
‎
‎
‎Kompensasi Rp 1,5 Miliar tanpa nilai tawar adalah harga mati. Ini baru bisa disebut sebagai reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban.Tutup Farhan
‎

Previous Post

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

Next Post

HUT RI Ke-81, Pemkab Aceh Tengah Salurkan Santunan Untuk 800 Anak Yatim

Next Post
HUT RI Ke-81, Pemkab Aceh Tengah Salurkan Santunan Untuk 800 Anak Yatim

HUT RI Ke-81, Pemkab Aceh Tengah Salurkan Santunan Untuk 800 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

04/10/2026
Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres PSSI Aceh Sesuai Statuta

Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres PSSI Aceh Sesuai Statuta

04/10/2026
Krak, Kakek-Nenek Asal Aceh Taklukkan Padang Tandus China-Kazakhstan

Krak, Kakek-Nenek Asal Aceh Taklukkan Padang Tandus China-Kazakhstan

04/10/2026
Waspada, Akun Facebook dan WhatsApp Palsu Catut Nama Kakanwil Kemenag Aceh

Waspada, Akun Facebook dan WhatsApp Palsu Catut Nama Kakanwil Kemenag Aceh

04/10/2026
Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

04/10/2026

Terpopuler

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

19/08/2026

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com