Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah kerja (WK) Aceh memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelesaian berbagai aspek perizinan dan pertanahan hulu migas Aceh.
“Kita terus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perizinan dan pertanahan,” kata Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Edy Kurniawan dalam kegiatan workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas yang dilaksanakan BPMA bersama SKK Migas dan KKKS wilayah kerja Aceh, di Banda Aceh.
Edy menyampaikan, persoalan pertanahan merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi hingga kegiatan operasi.
Karena itu, pihaknya melaksanakan workshop tersebut dalam rangka persamaan persepsi, kepastian hukum, tertib administrasi, serta penguatan sinergi antara BPMA, SKK Migas, kementerian/lembaga terkait, pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan KKKS.
Kata dia, workshop ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan di lapangan, mencari solusi bersama, serta menyusun langkah tindak lanjut percepatan penyelesaian masalah perizinan dan pertanahan guna mendukung iklim investasi dan keberlanjutan operasi hulu migas Aceh.
Dirinya berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan sinergi dan solusi terbaik dalam pengelolaan aspek pertanahan serta mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat dan diimplementasikan,” ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan.
Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas, lanjut dia, dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan.
“Proses tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan hulu migas dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian Erie Yuwono.
Melalui workshop ini, BPMA berharap terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, dan KKKS dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan secara efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memastikan kelancaran operasional hulu migas, serta mengoptimalkan manfaat industri hulu migas bagi masyarakat Aceh dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional.







