Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

redaksi by redaksi
21/08/2026
in Lintas Timur
0
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Persidangan perkara tindak pidana korupsi beasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa eks Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin melakukan tindak pidana korupsi beasiswa yang merugikan keuangan negara Rp14,32 miliar lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Selain Syaridin, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Tiga terdakwa tersebut yakni Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh.

Serta Reza Hidayat Syah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024. Serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

JPU menyatakan BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan anggaran Rp21 miliar lebih.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.

Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.

“Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, masing-masing sebagai hakim anggota, melanjutkan persidangan pada Jumat (28/8) dengan agenda pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sumber: antara

Previous Post

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com