REDELONG – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Unggul Binaan Bener Meriah di Jalan Rembele–Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mendapat perhatian serius dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (22/8/2026) tersebut melibatkan sejumlah siswa yang disebut sebagai kakak kelas korban. Akibat dugaan kekerasan itu, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Dugaan pengeroyokan tersebut juga terekam dalam video yang beredar viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat berada dalam posisi terbaring di tanah dan diduga dipukul berulang kali pada bagian wajah, sebelum kemudian ditendang pada bagian kepala.
Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Jika benar pengeroyokan itu terjadi sebagaimana terlihat dalam rekaman, ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,”tutur Dahlan, di Bener Meriah, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, bukan ruang yang melahirkan rasa takut akibat kekerasan dan perundungan.
Karena itu, Dahlan meminta pihak sekolah, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah internal semata.
“Jangan ada pembiaran. Jangan pula ada upaya menutup-nutupi persoalan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan kekerasan, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara secara transparan penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku.
Dahlan juga meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan siswa, khususnya untuk mencegah praktik bullying dan kekerasan antarpelajar.
“Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak boleh dinormalisasi. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi seluruh siswa,” katanya.
YARA Bener Meriah, lanjut Dahlan, akan mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak.
“Kami meminta kasus ini diusut sampai terang. Fakta harus dibuka berdasarkan penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi. Namun, jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, jangan ragu untuk menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.







