BLANGPIDIE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 23:30 Wib di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi. B, SH. SIK. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi menyampaikan, penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/07/2026) sekitar pukul 19:45 Wib di rumah korban yang berada di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Korban atas nama Sofian 41 tahun, warga Desa Seunaloh Kec Blangpidie yang kehilangan uang tunai sebesar Rp18.000.000, dan 5 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil total sebesar Rp19.370.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim URC Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot. Pada Kamis (27/08) pukul 23.30 Wib, Tim URC bergerak ke lokasi dan mengamankan 1 orang terduga pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku berinisial MR (21) tercatat sebagai warga Desa Babah Lhung Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat.
Selain itu, Polisi mengamankan 5 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Polres Abdya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah hukum Abdya,” ucap Kasat Reskrim Iptu Maiyudi.
Bukan hanya pencurian di Seunaloeh, pelaku MR diduga juga telah banyak melakukan pencucian di beberapa tempat dalam wilayah Blangpidie.
MR memiliki beberapa SPKT di Polres Abdya dengan laporan tindak pidana pencurian.
Sebelumnya, Sejumlah pedagang toko kelontong di Kota Blangpidie disebut mulai merasa resah menyusul informasi terkait dugaan aksi pembobolan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi tersebut disampaikan warga berinisial NA (40) kepada awak media pada hari Kamis (06/08/2026).
Menurut NA, beberapa toko kelontong diduga menjadi sasaran pencurian dengan modus yang disebut serupa, di antaranya masuk melalui bagian belakang toko, membongkar plafon, serta mematikan aliran listrik yang berdampak pada tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV).
Warga berharap kondisi tersebut mendapat perhatian serius, sehingga para pedagang dapat menjalankan aktivitas usaha dengan rasa aman dan nyaman.









