BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / DPRK Aceh Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Abdya resmi menutup pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya yang digelar di Aula Gedung DPRK, Blangpidie, Jum’at (28/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, S.Pi didampingi Wakil Ketua I Tgk Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto. Turut hadir Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, Kajari Abdya Kardono, Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, perwakilan, Dandim 0110/Abdya, Plt Sekda Amrizal, jajaran SKPK, dan para Camat.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Abdya dibacakan Zulkarnaini. Ia mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal anggaran.
Perubahan juga diperlukan untuk menyesuaikan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta mengantisipasi keadaan darurat dan kondisi luar biasa.
“Pembahasan dua tim telah dilaksanakan di gedung rakyat ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan dan demokratis,” kata Zulkarnaini.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah Abdya diproyeksikan naik Rp34,19 miliar. Semula Rp904,92 miliar menjadi Rp939,11 miliar.
Sementara belanja daerah juga mengalami kenaikan Rp71,11 miliar. Dari Rp995,04 miliar menjadi Rp1,06 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat Rp36,92 miliar menjadi Rp128,04 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar. Dengan demikian pembiayaan netto naik menjadi Rp127,04 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama.
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli mengatakan pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung dinamis sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Setelah Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS disepakati, kami akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan RKPA SKPK sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Zaman Akli.









