BANDA ACEH, 30 Agustus 2026 – Gelombang tuntutan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin memanas di tingkat daerah. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) asal Aceh, Farhan Syamsuddin, secara terbuka menyampaikan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak mengotak-atik atau menyisipkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan draf undang-undang tersebut.
Dengan mengusung jargon “Satu Suara, Satu Tujuan: Kawal Ketat RUU Perampasan Aset,” Farhan mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk merapatkan barisan. Ia menegaskan bahwa jika hak-hak rakyat dikhianati oleh kepentingan politik di parlemen, masyarakat siap menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut reformasi total terhadap institusi legislatif.”
DPR adalah wakil rakyat, bukan pelindung koruptor. Sekali draf pelemahan disisipkan, rakyat siap merapatkan barisan demi keadilan tertinggi. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat,” tegas Farhan dalam pernyataan tertulisnya hari ini.
Ia menilai RUU Perampasan Aset merupakan harga mati dan instrumen paling krusial dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, segala bentuk kompromi atau manipulasi terhadap draf hukum di meja legislatif sama saja dengan memicu kemarahan publik secara nasional yang dapat berujung pada tuntutan pembubaran parlemen.
Farhan juga mendesak penerapan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi. “Sita asetnya, miskinkan koruptornya! Jangan biarkan tangan-tangan di parlemen mempermainkan masa depan bangsa. Bersatu kita kawal, runtuh jika mereka khianat,” lanjutnya.
Menutup seruannya, Farhan mengingatkan masyarakat agar tidak mengendorkan pengawasan terhadap jalannya proses legislasi ini. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan segelintir elite.
Jika amanat konstitusi dan mandat rakyat dikhianati, maka rakyat memiliki hak penuh secara konstitusional untuk mengambil alih mandat demi menyelamatkan masa depan negara ini.









