BANDA ACEH — Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh mempertanyakan kelanjutan dan realisasi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, terkait status Lapangan Blang Padang.
Dalam keterangannya yang dimuat di sejumlah media pada Jumat, 21 Agustus 2026, Abu Sibreh secara optimis mengikrarkan bahwa Pemerintah Pusat akan mengumumkan pengembalian aset Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman pada Senin, 24 Agustus 2026.
Namun hingga saat ini, pengumuman resmi yang sempat disebut sebagai “kabar gembira” bagi seluruh masyarakat Aceh itu tidak kunjung terealisasi dan masih belum ada kejelasan.
Pernyataan Abu Sibreh sebelumnya telah memicu harapan besar di tengah publik. Beliau menjelaskan bahwa pengumuman tersebut sempat tertunda dari jadwal awal demi menyatukan sejumlah agenda penting lain dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, alih-alih mendapat kepastian hukum atas Umong Mausara_ warisan Sultan Iskandar Muda seluas 8,9 hektare tersebut, masyarakat Aceh justru kembali dihadapkan pada ketidakpastian birokrasi.
Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir Ar, S.H., menilai persoalan ini tidak boleh terus digantung.
“Persoalan Blang Padang tidak boleh terus digantung tanpa kepastian. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu (30/08/2026).
Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang.
“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan. Kami menolak segala bentuk penguluran waktu birokrasi. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh terus diperlambat dengan alasan prosedur yang tidak jelas,” tegas Muzakir.
Bagi MIM DPW Aceh, Blang Padang memiliki makna yang jauh lebih besar dari sekadar sebidang tanah.
“Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah atau ruang terbuka. Ia memiliki nilai sejarah, sosial, dan religius yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh, serta memiliki hubungan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman,” ungkapnya.
Karena nilai historis dan religius itulah, Muzakir menegaskan bahwa Blang Padang tidak boleh dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik oleh pihak mana pun.
“Kami tidak ingin Blang Padang dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, MIM DPW Aceh menyerukan konsolidasi kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melakukan pengawalan publik.
“Saya menyerukan kepada para ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melakukan konsolidasi dan pengawalan publik secara independen, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” serunya.
” MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan Blang Padang sampai ada kejelasan dan kepastian. Kami tidak ingin masyarakat Aceh terus berada dalam ketidakpastian,” pungkas Muzakir.
Sebagai penegasan akhir, ia mengingatkan bahwa Lapangan Blang Padang adalah hak historis dan religius mutlak milik Masjid Raya Baiturrahman.
“Blang Padang adalah bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap sejarah dan nilai religius Aceh,” pung Muzakir Ar.









